- 27 views
Perselingkuhan Lewat Chat, Telepon, Foto Bisa Dipidana 3 Tahun Berdasarkan UUPKDRT: Ketentuan dan Dasar Hukumnya
Jakarta – Kosmiindonesia.com – Banyak orang masih mengira perselingkuhan hanya bisa diproses hukum jika sudah ada hubungan fisik atau perzinahan. Namun kenyataannya, segala bentuk hubungan terlarang lewat pesan singkat, panggilan…







