BATAM,- Kosmiindonesia.com – 17 Juni 2026 – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum berupa penutup drainase. Kejadian ini berlangsung di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti yang menjadi alat dan hasil kejahatannya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi setiap aset dan fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan bersama. Menurutnya, tindakan pencurian terhadap penutup drainase bukan sekadar merugikan secara materiil, melainkan juga berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim operasional Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan mendalam yang didasari informasi dan laporan yang masuk dari masyarakat. Perbuatannya sangat merugikan karena fasilitas ini berfungsi menjaga keamanan dan kelancaran jalan; jika hilang atau rusak, dapat membahayakan siapa pun yang melintas di lokasi tersebut,” tegas Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. Ia menyebutkan bahwa pelaku merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi di dalamnya terlepas dan terpisah. Setelah berhasil dilepaskan, besi tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor menuju tempat tinggal pelaku untuk selanjutnya dijual kepada penampung barang besi tua.
Dari hasil penggeledahan dan penyelidikan di lokasi kejadian serta tempat tinggal pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 1 unit becak motor, 1 buah palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksinya, yaitu 1 helai baju berwarna hitam dan 1 helai celana jeans pendek berwarna biru dongker. Akibat perbuatan tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengalami kerugian atas hilangnya sebanyak 9 unit penutup drainase dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6.300.000,-.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dirreskrimum.
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaku terdeteksi positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin dalam tubuhnya, sehingga diduga pengaruh zat tersebut juga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi aksinya.
Menutup keterangannya, Kabid Humas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara fasilitas umum yang telah disediakan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengambilnya secara melawan hukum. Masyarakat juga diharapkan aktif menjadi pengawas lingkungan dan segera melaporkan setiap gerak-gerik yang mencurigakan ke pihak kepolisian.
“Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat nomor 110 yang aktif selama 24 jam, aplikasi Polri Super Apps, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Partisipasi aktif warga sangat kami butuhkan agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
Polri Untuk Masyarakat
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri
E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri
