JAKARTA, Kosmiindonesia.com – 18 Juni 2026 – Kehadiran Aliansi BEM Bersatu yang dideklarasikan melalui konferensi pers pada Selasa (16/6) lalu memicu polemik luas di kalangan dunia kemahasiswaan dan masyarakat. Dalam pernyataannya, aliansi tersebut menuding aksi yang digerakkan oleh mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, diduga ditunggangi oleh jaringan partai politik tertentu. Dasar tudingan yang dikemukakan antara lain didasarkan pada asumsi kepemilikan kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Namun, alih‑alih memperjelas isu yang diangkat, pernyataan aliansi ini justru memicu gelombang bantahan keras dari sejumlah perguruan tinggi yang namanya disebutkan dan dicantumkan sebagai bagian dari kelompok tersebut. Berbagai pihak segera meluruskan fakta guna menghindari kesalahpahaman dan melindungi nama baik lembaga serta organisasi mahasiswa yang mereka pimpin.
Salah satu bantahan pertama datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Universitas Bina Sarana Informatika (BEM FTI UBSI). Pihaknya secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah mengirimkan perwakilan apa pun dalam kegiatan deklarasi tersebut, serta menegaskan tidak memiliki pengurus aktif bernama Ahmad yang disebutkan dalam daftar keanggotaan aliansi.
Klarifikasi serupa disampaikan oleh BEM Psikologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Melalui keterangan resminya, pihak kampus menjelaskan bahwa sosok yang disebut Ahmad Ghazy bukan lagi merupakan pengurus aktif maupun mahasiswa saat ini. Ia tercatat sebagai alumni angkatan tahun 2020, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mewakili organisasi atau bertindak atas nama lembaga tersebut.
Bantahan mutlak juga disampaikan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas). Pihak fakultas menegaskan bahwa secara kelembagaan, mereka bahkan tidak memiliki struktur organisasi BEM di tingkat fakultas, sehingga mustahil dapat terlibat atau memberikan dukungan kepada Aliansi BEM Bersatu.
Langkah meluruskan informasi diikuti pula oleh Universitas Pamulang (Unpam) dan BEM KM Institut STIAMI. Kedua lembaga ini secara kompak menyatakan bahwa tidak pernah memberikan mandat resmi, tidak terlibat dalam proses pembentukan, serta tidak tergabung dalam aliansi yang dimaksud. Mereka menegaskan bahwa penyebutan nama kampus dan organisasi mereka dilakukan secara sepihak tanpa izin dan persetujuan.
Seluruh perguruan tinggi yang merasa namanya dicatut menekankan bahwa tindakan memasukkan identitas lembaga dan organisasi secara sembarangan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik kemahasiswaan serta prinsip independensi gerakan mahasiswa. Menurut mereka, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia kampus dan mengaburkan tujuan gerakan mahasiswa yang seharusnya tetap mandiri, kritis, dan tidak terikat pada kepentingan politik praktis.
Sampai saat ini, Aliansi BEM Bersatu belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait bantahan dan klarifikasi yang disampaikan oleh sejumlah kampus tersebut. Polemik ini pun menjadi perhatian, mengingat pentingnya kejelasan keanggotaan dan dasar hukum setiap organisasi agar tidak menimbulkan kerancuan informasi di tengah masyarakat luas.
