KARAWANG,- Kosmiindonesia.com – 16 Juni 2026 – Proses Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) di lingkungan satuan pendidikan kembali menjadi sorotan tajam publik, kali ini menyasar SMAN 1 Telukjambe, Kabupaten Karawang. Isu yang berkembang menyangkut dugaan penyimpangan dalam mekanisme seleksi, yakni penggunaan sertifikat yang dinilai tidak sah untuk jalur prestasi non‑akademik serta dugaan rekayasa data domisili guna memenuhi persyaratan jalur zonasi. Namun, ketika dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan, Kepala Sekolah SMAN 1 Telukjambe justru memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sikap tertutup ini langsung mendapatkan tanggapan tegas dari Ade Gentong, Ketua DPP Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER). Menurutnya, dalam situasi di mana dugaan pelanggaran sudah beredar luas di kalangan orang tua siswa dan masyarakat umum, sikap diam justru memperkuat kecurigaan dan memicu munculnya berbagai spekulasi yang tidak perlu. Ia menegaskan bahwa prinsip keterbukaan seharusnya dijunjung tinggi, terutama oleh lembaga pendidikan yang menjadi tempat menanamkan nilai‑nilai kejujuran dan keadilan.
“Ketika publik meminta penjelasan atas dugaan yang sedang berkembang, seharusnya pihak sekolah dan pihak berwenang memberikan klarifikasi secara terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai keterbukaan informasi publik yang sudah diatur dalam peraturan perundang‑undangan hanya tinggal slogan indah atau sekadar kamuflase semata untuk menutupi hal‑hal yang sebenarnya,” ujar Ade Gentong saat ditemui wartawan di Karawang, Selasa.
Ia menekankan bahwa proses PCMB merupakan tahapan krusial yang menentukan akses pendidikan bagi setiap anak. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan. Dugaan penggunaan sertifikat jalur non‑akademik yang tidak sah dinilai sangat merugikan, karena dapat memberikan keuntungan tidak wajar bagi sebagian peserta sekaligus menghilangkan kesempatan bagi calon murid lain yang berhak dan memenuhi syarat secara jujur.
Sama halnya dengan dugaan rekayasa data domisili untuk masuk dalam wilayah zonasi. Mekanisme zonasi sendiri dibuat untuk menjamin akses pendidikan yang merata di lingkungan sekitar sekolah. Jika data tempat tinggal diubah atau dimanipulasi hanya agar bisa lolos seleksi, maka sistem yang sudah dirancang untuk keadilan akan rusak dan kehilangan maknanya. “Hal ini bukan sekadar urusan administrasi semata, tetapi menyangkut hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa kecurangan,” tambahnya.
Ade Gentong juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap tahapan dan keputusan dalam proses penerimaan murid baru. Keterbukaan ini bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari pengawasan sosial yang sah dan dibutuhkan agar penyelenggaraan pendidikan tetap bersih dan terpercaya.
“Jika memang tidak ada pelanggaran dan semua berjalan sesuai aturan, maka sampaikan bukti‑buktinya kepada publik secara terbuka. Tunjukkan dokumen pendukung, verifikasi yang dilakukan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus segera dilakukan evaluasi, penelusuran, dan tindakan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan dibiarkan begitu saja, karena jika terus‑menerus ditutup‑tutupi, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin terkikis dan hancur,” tegasnya dengan nada tegas.
Untuk itu, pihak ANKER meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara objektif, mendalam, dan independen terhadap laporan serta dugaan yang muncul. Pemeriksaan harus mencakup verifikasi keabsahan setiap dokumen yang digunakan, termasuk sertifikat prestasi dan data kependudukan yang dijadikan dasar seleksi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas baik terhadap pihak yang memanipulasi data maupun pihak yang membiarkan hal tersebut terjadi.
Hingga berita ini disusun dan disampaikan kepada publik, Kepala Sekolah SMAN 1 Telukjambe belum juga memberikan keterangan resmi maupun tanggapan apa pun terkait konfirmasi yang telah disampaikan berulang kali. Sikap bungkam ini justru membuat masyarakat semakin berharap agar proses pengawasan berjalan ketat dan hasilnya diumumkan secara terbuka, agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga dengan baik.
Penulis: Ade
Editor: Arjun
