PASIRAN JAYA – Kosmiindinesia.com – 29 Juli 2026 – Prinsip keterbukaan yang secara tegas diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan seakan tak lagi berlaku di lingkungan Pemerintahan Desa Pasiran Jaya. Sebagaimana lembaga yang berfungsi melayani kepentingan publik, justru pengelolaan di Balai Desa Pasiran Jaya tampak membangun tembok kerahasiaan yang tinggi: undangan pelaksanaan kegiatan sering kali disembunyikan, akses informasi bagi masyarakat dan pihak media ditutup rapat, bahkan kewajiban hukum memajang rincian penggunaan Dana Desa di tempat yang mudah dilihat diabaikan begitu saja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini bukanlah sekadar kelalaian sesaat atau kejadian yang terpisah-pisah, melainkan tampak sebagai pola sikap yang berulang dan sengaja dilakukan. Tim Kabarnegri yang hadir di lokasi semata-mata bertujuan menjembatani informasi agar diketahui secara luas oleh warga masyarakat justru diabaikan, tidak dilibatkan, dan tidak diberikan penjelasan yang memadai. Padahal kehadiran media di sini bertujuan menyampaikan hal-hal yang positif sekaligus menjadi sarana pengawasan warga secara wajar, sama sekali bukan bermaksud mencari-cari kesalahan atau menimbulkan kegaduhan.
Pemasangan spanduk, baliho, maupun papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana Desa bukanlah sekadar anjuran atau bentuk kebaikan hati pengurus desa, melainkan kewajiban hukum yang mengikat mutlak dan harus dipatuhi. Hal ini tertuang secara jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui dan mendapatkan akses atas pengelolaan keuangan desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa beserta realisasinya melalui media yang mudah diakses masyarakat, termasuk pemasangan baliho atau papan informasi di tempat umum;
3. Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci kewajiban memajang daftar kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta nilai anggaran yang digunakan, di mana pelanggaran atas ketentuan ini berisiko dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak alokasi dana operasional sebesar 3% pada tahun anggaran berikutnya;
4. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertegas kembali kewajiban penyelenggaraan transparansi anggaran di tingkat kampung maupun desa agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.
Baliho atau papan informasi anggaran tersebut pada hakikatnya hanya memuat data-data dasar yang harus diketahui publik, seperti identitas desa, tahun anggaran berjalan, sumber dana yang diterima, total pagu anggaran, rincian setiap kegiatan beserta nilainya, serta perkembangan realisasi penggunaan dana hingga saat ini. Sesuai aturan, dokumen informasi ini wajib dipasang di lokasi yang paling terlihat dan mudah dijangkau warga seperti halaman depan kantor desa, persimpangan jalan utama, atau tempat keramaian warga bukan disembunyikan di laci meja pejabat atau ruangan yang tertutup.
“Kami hanya meminta hak publik yang semestinya terbuka dan diketahui oleh semua orang. Tujuan kami murni memastikan setiap rupiah yang dikelola dari anggaran desa diketahui oleh pemiliknya, yaitu rakyat. Jangan sampai ada hal-hal yang dijaga-jaga seolah ada sesuatu yang tidak pantas diketahui oleh warga,” tegas perwakilan Tim Kabarnegri saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7).
Sikap yang ditunjukkan saat ini terlihat sangat kontras dengan janji-janji yang disampaikan saat masa kampanye jabatan, di mana transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih menjadi poin utama yang diunggulkan. Jika pintu komunikasi terus dikunci, akses informasi terus dipersempit, dan ketentuan hukum yang jelas terus dilanggar secara berkelanjutan, maka timbul pertanyaan besar yang tidak terelakkan: hal apa sebenarnya yang berusaha ditutupi dari pandangan masyarakat?
Pada akhirnya, transparansi bukanlah sesuatu yang diberikan sebagai pemberian atau belas kasihan dari pengurus desa. Itu adalah hak mutlak setiap warga negara yang tidak boleh dirampas dengan alasan apa pun, demi menjaga kepercayaan bersama dan mewujudkan pemerintahan desa yang benar-benar melayani kepentingan rakyat.
Penulis: Arjun
Editor: Agus








