TANGERANG KOTA, - Kosmiindonesia.com – 2 Juli 2026 – Sudah lebih dari lima bulan berlalu sejak laporan resmi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak diserahkan ke kantor Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata, pengembangan kasus, maupun penentuan status hukum terhadap pihak‑pihak yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut. Keluarga korban masih menunggu kepastian dan keadilan yang dijanjikan akan ditegakkan melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini.
Laporan pengaduan itu sendiri dibuat dan diserahkan secara lengkap pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, pukul 09.30 WIB, oleh Ibu Maesaroh warga beralamat di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Lingkungan RT 006 RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Ia melaporkan perlakuan kejam yang dialami anak kandungnya, Putri Delia Saifany, berusia 15 tahun yang masih bersekolah, sehari sebelumnya tepatnya Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Kehakiman, wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Dalam berkas laporan yang disusun secara rinci, tertulis jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor bernama Mesya beserta sekelompok rekannya yang jumlahnya lebih banyak telah melanggar ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini melarang tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mewajibkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menjamin keselamatan dan masa depan anak‑bangsa.
Berdasarkan keterangan lengkap pelapor, awalnya korban hanya diajak bertemu Mesya untuk menyelesaikan perselisihan pribadi. Namun di lokasi yang disepakati, Mesya datang bersama beberapa orang lainnya. Suasana yang seharusnya damai berubah buruk dengan cepat; terjadilah pertengkaran mulut, lalu salah satu rombongan mendorong korban hingga tersudut. Saat korban berusaha membela diri, mereka langsung menyerang secara beramai‑ramai: ada yang memukul bahu, menarik rambut, memukul kepala hingga tubuh remaja itu jatuh terhempas ke tanah.
Di saat korban sudah tak berdaya duduk di aspal, Mesya sendiri diduga maju dan menendang kepala bagian belakang serta punggung korban berkali‑kali. Perbuatan ini makin berat sanksinya karena salah satu pelaku sengaja merekam seluruh kejadian itu menggunakan ponsel, lalu menyebarkan rekaman kekerasan tersebut lewat fitur Status WhatsApp agar diketahui khalayak ramai menambah beban rasa sakit dan malu yang ditanggung korban beserta keluarganya.
Bersama berkas laporan, Ibu Maesaroh juga sudah menyerahkan barang bukti yang sangat lengkap dan kuat, antara lain:
1. Surat keterangan hasil pemeriksaan medis atau Visum et Repertum yang mencatat rincian luka fisik korban;
2. Salinan berkas rekaman video yang merekam jelas perbuatan penganiayaan;
3. Dokumen Kartu Keluarga untuk membuktikan hubungan kekeluargaan serta identitas sah korban.
Namun sayangnya, meski segala persyaratan administrasi dan bukti pendukung sudah terpenuhi sejak awal bulan Januari, hingga saat ini tujuh bulan kemudian belum ada kabar perkembangan apa pun dari pihak kepolisian. Identitas Mesya dan kawan‑kawannya belum juga terungkap sepenuhnya, belum ada pemanggilan resmi terhadap saksi mata yang diketahui bernama Angel, belum ada penetapan tersangka, dan belum ada penjelasan mengapa kasus ini terhenti di tengah jalan.
Korban sendiri tidak hanya menderita luka fisik yang sempat tercatat dalam berkas medis, tetapi juga mengalami gangguan kejiwaan, rasa takut berlebihan, dan trauma mendalam yang belum sembuh sampai sekarang. Keluarga merasa kecewa dan bingung, mengingat Undang‑Undang Perlindungan Anak mewajibkan penanganan yang cepat, tepat, dan istimewa bagi kasus yang menyangkut keselamatan anak di bawah umur.
Ibu Maesaroh mengaku sudah berulang kali datang kembali ke kantor Polres Metro Tangerang Kota untuk menanyakan perkembangan berkas nomor pengaduan yang diterimanya sejak 15 Januari lalu, namun jawaban yang didapat senantiasa sama: kasus masih dalam tahap pemeriksaan awal atau sedang dipelajari berkasnya. Padahal bukti yang diserahkan sudah sangat jelas, lokasi kejadian diketahui pasti, nama pelaku utama sudah tercantum, dan rekaman perbuatan itu beredar luas di lingkungan sekitar.
Ketiadaan tindak lanjut ini justru menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah perlindungan hukum benar‑benar berlaku sama bagi setiap warga negara? Apakah pelaku kekerasan terutama terhadap anak yang lemah bisa lepas begitu saja hanya karena tidak ada kelanjutan proses hukum?
Hingga berita ini disusun, permohonan keadilan yang ditandatangani sendiri oleh Maesaroh dan disahkan petugas penerima laporan sejak awal tahun itu masih tertunda begitu saja. Keluarga berharap pimpinan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota segera meninjau kembali berkas kasus ini, memerintahkan penyelesaian tahapan penyidikan yang tertinggal, serta segera menindak tegas pelaku sesuai ketentuan undang‑undang yang berlaku. Penanganan yang serius dan cepat bukan hanya menjadi hak korban, melainkan kewajiban negara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana
