Tegal – Kosmiindonesia.com – Permasalahan utang-piutang dalam transaksi suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) industri senilai ratusan juta rupiah mencuat di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Seorang oknum anggota Polsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota inisial BP disebut belum melunasi sisa pembayaran pasokan BBM yang telah diterima sejak Agustus 2025.
Korban, Eko Aris Setyo Rini (36) mengatakan, untuk nilai tunggakan yang dipersoalkan mencapai Rp307,2 juta atau separuh dari total transaksi senilai Rp614,4 juta.
“Kronologi kasus disusun pada 27 Oktober 2025 lalu, pihak pemasok mengaku belum menerima pelunasan meski jatuh tempo pembayaran telah lama berlalu,” kata Eko dalam keterangannya, pada Jumat 3 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemasok, transaksi bermula dari pemesanan BBM industri yang diajukan langsung oleh inisial BP.
Dalam proses pengadaan tersebut, ia disebut menggunakan nama dan izin usaha PT Petrolux Petro Nusantara sebagai dasar transaksi.
Pihak pemasok menyatakan seluruh komunikasi pemesanan, penyusunan rincian kebutuhan, hingga penandatanganan Surat Pesanan (Purchase Order/PO) dilakukan oleh Budhi Prayogo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas transaksi.
“Pengiriman BBM dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada 4 Agustus, 7 Agustus, dan 11 Agustus 2025,” ujarnya.
“Jenis barang yang dikirim merupakan BBM industri dengan harga yang disepakati sebesar Rp12.800 per liter. Total volume pengiriman mencapai 48.000 liter dengan nilai keseluruhan transaksi sebesar Rp614.400.000,” sambungnya.
Proses distribusi melibatkan tim pemasaran yang terdiri dari Wawan Suherman, Usmayani, Dede Budiawan, dan Rini.
Seluruh pengiriman disebut dilengkapi dokumen serah terima dan tanda penerimaan yang telah ditandatangani pihak penerima barang.
“Dalam kesepakatan bisnis tersebut, pembayaran dilakukan dengan sistem dua tahap. Sebanyak 50 persen dibayarkan sebagai uang muka setelah barang diterima, sementara 50 persen sisanya harus dilunasi maksimal 14 hari setelah pengiriman,” jelasnya.
Pihak pemasok mengakui pembayaran tahap pertama memang telah dilakukan.
“Dana sebesar Rp307,2 juta ditransfer secara bertahap pada 8, 9, 10, 13, dan 14 Agustus 2025 ke rekening BRI atas nama Aditya Dwi Ramapada,” katanya.
Namun setelah pembayaran awal tersebut, arus dana berhenti. Sisa kewajiban sebesar Rp307,2 juta yang seharusnya dilunasi pada rentang 22 hingga 26 Agustus 2025 tidak kunjung dibayarkan. Sejak saat itu, tunggakan terus menggantung tanpa kepastian penyelesaian.
Merasa haknya belum dipenuhi, pihak pemasok melalui tenaga pemasaran bernama Rini melakukan sejumlah upaya penagihan secara langsung.
“Penagihan pertama dilakukan pada 22 Agustus 2025 di wilayah Tegal. Saat itu, Budhi Prayogo disebut menyampaikan janji lisan bahwa pembayaran akan segera dilakukan dengan cara menjual kendaraan miliknya,”
Namun hingga hari yang dijanjikan berakhir, tidak ada pelunasan maupun bukti transaksi yang diterima pemasok.
“Penagihan kedua berlangsung pada 28 Agustus 2025 di lingkungan Polsek Tegal Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Budhi Prayogo menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan pembayaran,” ajarnya.
Akan tetapi, menurut pihak pemasok, isi surat tersebut tidak pernah direalisasikan.
Karena pembayaran tetap tak kunjung dilakukan, penagihan ketiga kembali dilakukan pada 11 September 2025. Pertemuan berlangsung di Polsek Tegal Selatan dan berlanjut ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polres Tegal.
Dalam kesempatan itu dibuat surat pernyataan baru. BP disebut menjelaskan bahwa pelunasan akan dilakukan melalui pengajuan pinjaman Bank Jateng dengan jaminan Surat Keputusan pengangkatan pegawai.
“Namun hingga 13 Oktober 2025, dana yang dijanjikan belum juga terealisasi,” keluhnya.
Pihak pemasok mengaku telah menempuh jalur komunikasi dan musyawarah sebelum mempublikasikan kronologi perkara tersebut.
Mereka menyatakan memiliki dokumen lengkap berupa surat pesanan, bukti pengiriman barang, tanda terima, rekap pembayaran, hingga dua surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bukti adanya kewajiban yang belum diselesaikan.
Menurut pihak pemasok, publikasi kronologi dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan penyelesaian atas hak pembayaran yang hingga kini belum diterima.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam transaksi bisnis bernilai besar. Belum ada keterangan resmi dari pimpinan Polres Tegal Kota.
Publik kini menanti penjelasan dari pihak terkait mengenai status pembayaran yang masih menggantung serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh guna mengakhiri sengketa tersebut.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana
