CIKARANG PUSAT – Mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (10/8/2026).
AEZ ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi periode 2004–2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan AEZ diduga terlibat dalam perbuatan yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
“AEZ merupakan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025. Penyidik menilai yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” ujar Semeru.
Dugaan korupsi bermula ketika calon pelanggan mengajukan pemasangan jaringan air bersih. Biaya pemasangan dan sambungan langganan kemudian ditetapkan melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Para calon pelanggan yang membutuhkan pasokan air terpaksa membayar biaya tersebut. Uang pembayaran kemudian masuk ke rekening yang diduga sengaja disiapkan untuk menampung dana pemasangan sambungan baru.
Menurut Kejari, dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh AEZ bersama dua tersangka lainnya, MSB dan RF.
Sebelum ditahan, AEZ sempat mangkir dari dua panggilan penyidik pada 3 dan 6 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyatakan akan memenuhi panggilan pada Senin (10/8/2026).
Dalam pemeriksaan terakhir, AEZ juga mengembalikan uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut dititipkan di rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi dan status akhirnya akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kejari Kabupaten Bekasi kemudian melakukan penahanan terhadap AEZ selama 20 hari. Ia dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Semeru menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tambahan saksi maupun alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada saksi atau alat bukti lain yang akan ditambahkan selama penyidikan berlangsung,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.
(Redaksi)








