BEKASI, – Kosmiindinesia.com – 19 Juni 2026 – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terus melaksanakan pengawasan dan penindakan secara rutin terhadap keberadaan parkir liar yang marak terjadi di pinggir jalan raya. Kegiatan patroli ini dilakukan pada hari Jumat, 19 Juni 2026, menyasar titik‑titik rawan yang sering menjadi lokasi parkir tidak resmi dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Bekasi menyatakan bahwa penanganan terhadap parkir liar beserta oknum juru parkir liar akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah kota. Langkah ini bukan tanpa alasan, mengingat keberadaan parkir di luar lokasi yang ditetapkan sering kali menyempitkan ruas jalan, menghambat pergerakan kendaraan, dan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kemacetan serta potensi kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kota Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat beraktivitas di jalan raya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara sepihak. Dishub Kota Bekasi senantiasa menjalin koordinasi dan kerja sama dengan unsur terkait, termasuk kepolisian, satuan polisi pamong praja, serta pengelola kawasan, guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan penindakan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Fokus utama adalah memastikan fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktivitas parkir yang melanggar aturan.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan dan ditandai dengan jelas, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pengelola tempat usaha.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih tertib, lancar, dan nyaman untuk dilalui,” lanjutnya.
Dishub Kota Bekasi menegaskan bahwa ke depannya kegiatan serupa akan terus diintensifkan. Bagi kendaraan yang ditemukan terparkir di tempat yang dilarang atau dijalankan oleh oknum juru parkir tanpa izin resmi, akan dikenakan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, pencatatan, hingga penarikan kendaraan apabila diperlukan. Hal ini dilakukan agar kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban berlalu lintas semakin meningkat dan lingkungan lalu lintas di Kota Bekasi dapat berjalan lebih tertib dan kondusif.
