JAKARTA – Kosmiindonesia.com – Perjalanan karir Dadan Hindayana di lembaga negara mengalami akhir yang sangat memilukan dan berujung pada proses hukum. Hanya berselang satu hari setelah dicopot dari jabatan strategis, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan ini dilakukan pada Rabu sore, tanggal 3 Juni 2026, tak lama setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan yang mendalam dan intensif di gedung penyidikan.
Suasana tegas dan profesional terlihat saat momen pelepasan Dadan dari ruang pemeriksaan. Ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Direktorat Jenderal Pidana Khusus Kejagung dengan mengenakan rompi khusus tahanan berwarna merah muda (pink), yang menjadi tanda resmi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam kekuasaan serta pengamanan pihak kejaksaan. Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ditempatkan di rumah tahanan negara guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Langkah penahanan ini merupakan tindak lanjut cepat dan nyata yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung, menyusul dilakukannya penggeledahan secara menyeluruh di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti vital dan dokumen-dokumen penting yang berkaitan erat dengan kasus dugaan praktik jual beli titik dapur dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidikan yang bergerak sangat cepat ini dilakukan tak lama setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya selaku Kepala Badan Gizi Nasional. Keputusan pemberhentian tersebut diambil pada Selasa malam, tanggal 2 Juni 2026, bertepatan dengan pergantian pucuk pimpinan di lembaga tersebut yang kini diisi oleh pejabat baru.
Gerak cepat aparat penegak hukum ini menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti adanya indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan program yang menelan anggaran besar tersebut. Dugaan adanya praktik jual beli hak atau lokasi pendirian dapur yang seharusnya murni untuk kepentingan pelayanan publik, kini menjadi fokus utama pengusutan untuk mengungkap seberapa besar kerugian yang ditimbulkan serta siapa saja pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dengan adanya penahanan ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tidak terganggu, guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Sugianto
Editor: Arjun
