BANDAR LAMPUNG – Kosmiindonesia.com – Sebuah kabar membanggakan kembali datang dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Tim penyidik berhasil memboyong satu lagi buronan utama yang tergabung dalam kelompok kriminal berbahaya yang sama dengan pelaku penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena. Penangkapan ini menjadi langkah besar dalam pemberantasan kejahatan terorganisir yang selama ini meresahkan masyarakat di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Pelaku yang berhasil diringkus tersebut diketahui bernama Agustoni (37 tahun), yang akrab disapa atau dikenal dengan nama panggilan Marmut. Pria yang beralamat tempat tinggal di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran ini merupakan buronan yang sudah lama diburu karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara terorganisir dan berencana.
Proses penangkapan berlangsung dramatis dan penuh kewaspadaan tinggi pada hari Jumat malam, tanggal 29 Mei 2026, tepatnya pukul 20.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan kerja sama yang solid antar satuan fungsi di jajaran Polda Lampung, khususnya gabungan dari tim Jatanras (Kejahatan Berat) dan Intelijen Keamanan, yang telah melakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus sejak lama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Sabtu, 30 Mei 2026, beliau menjelaskan bahwa keberhasilan ini semakin memperkuat genggaman kepolisian terhadap jaringan kejahatan tersebut.
“Tadi malam tim gabungan Polda Lampung dari Jatanras dan Intel berhasil menangkap satu pelaku jaringan penembak Bripka Anumerta Arya Supena. Pelaku saat ini masih kami lakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap seluruh keterlibatannya dan keterkaitan dengan kasus maupun rekan lainnya,” tegas Kombes Indra.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas kepolisian ternyata tidak mendapat jalan yang mulus. Pelaku diketahui sangat berbahaya dan tidak mau menyerahkan diri begitu saja kepada pihak berwajib. Saat petugas hendak melakukan pengamanan, Agustoni diketahui memberikan perlawanan yang sangat aktif dan agresif. Ia nekat melawan petugas dengan cara mengayunkan dan menusukkan senjata tajam yang dibawanya, dengan tujuan agar dapat melarikan diri atau bahkan melukai petugas yang bertugas.
Melihat tindakan pelaku yang membahayakan nyawa petugas maupun orang lain di sekitar lokasi, aparat terpaksa mengambil sikap tegas dan profesional. Sesuai dengan prosedur tetap penegakan hukum, petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku agar perlawanan dapat diredam dan pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak.
“Benar, yang bersangkutan ini memberikan perlawanan. Dia melawan menggunakan senjata tajam sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Hal ini kami lakukan demi keselamatan bersama, karena pelaku dinilai sangat berbahaya,” jelas Kombes Indra menanggapi tindakan yang diambil anggotanya.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan sementara pelaku, Agustoni ternyata terlibat langsung dalam rentetan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang menyasar tempat usaha penjualan kendaraan. Sudah tercatat sedikitnya 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di mana pelaku terlibat langsung dalam aksinya, dan yang menjadi sasaran utama dari kejahatan tersebut adalah gedung-gedung atau lokasi dealer sepeda motor.
Kejahatan yang dilakukannya menyebar luas di beberapa wilayah hukum di Lampung, meliputi wilayah Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Pringsewu. Hal ini membuktikan bahwa pelaku dan jaringannya bergerak secara masif dan memiliki jangkauan operasi yang luas.
Atas rangkaian perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, Agustoni kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Penyidik telah menjeratnya dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang berat telah disiapkan, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, sebanding dengan dampak kerugian dan ketakutan yang telah ia ciptakan di tengah masyarakat.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sedang dalam pengamanan ketat pihak kepolisian. Pihak Polda Lampung berjanji tidak akan berhenti sampai seluruh anggota jaringan ini ditangkap dan pertanggungjawaban hukum dilaksanakan hingga tuntas, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung.
