JAKARTA – Kosmiindonesia.com – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan penyesuaian harga bagi dua jenis bahan bakar minyak (BBM) non‑subsidi andalannya, yakni Pertamax dan Pertamax Green 95. Perubahan harga ini mulai berlaku efektif pada hari Rabu, 10 Juni 2026, dan telah disampaikan secara resmi melalui keterangan pers yang diterbitkan pada Selasa (9/6).
Berdasarkan informasi yang dirilis, harga Pertamax dengan spesifikasi RON 92 mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, varian Pertamax Green 95 yang memiliki oktan lebih tinggi (RON 95) juga turut disesuaikan, naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui serangkaian proses yang terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam sesuai formula harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi secara matang dengan pemerintah selaku regulator di sektor energi. Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang rutin dilakukan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor utama, di antaranya perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta harga pasar keekonomian yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.
Roberth juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil terkait penetapan harga BBM non‑subsidi senantiasa mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Harga jual yang ditetapkan ini diputuskan dengan tetap berkoordinasi erat bersama pemerintah sebagai regulator. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha dan operasional perusahaan, sehingga penyediaan serta distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat dapat terus berjalan dengan lancar, merata, dan optimal di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwa BBM jenis Pertamax dan Pertamax Green termasuk dalam kategori BBM non‑subsidi, di mana harga jualnya mengikuti mekanisme pasar yang disesuaikan secara berkala. Berbeda dengan BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite, harga kedua jenis ini tidak ditetapkan tetap, melainkan disesuaikan secara berkala agar tetap terjaga ketersediaannya dan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar nasional.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pertamina Patra Niaga berharap masyarakat dapat memahami alasan di balik perubahan harga tersebut, sekaligus tetap memastikan bahwa pasokan BBM di seluruh SPBU di Indonesia tetap tercukupi tanpa gangguan. Perusahaan juga mengimbau agar masyarakat mendapatkan informasi harga resmi melalui saluran komunikasi resmi Pertamina untuk menghindari kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana
