BANDAR LAMPUNG – Kosmiindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan keseriusan dan komitmen yang sangat kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Melalui serangkaian operasi kepolisian yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dan menyelesaikan sebanyak 75 kasus kejahatan jalanan (Street Crime) yang terjadi sepanjang periode tanggal 13 hingga 31 Mei 2026.
Kejahatan yang berhasil diungkap tersebut meliputi tiga jenis tindak pidana yang paling sering meresahkan masyarakat, yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), serta Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dari seluruh kasus yang berhasil dipecahkan tersebut, aparat kepolisian telah berhasil mengamankan sebanyak 95 orang tersangka beserta ratusan barang bukti, baik berupa hasil kejahatan maupun peralatan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menegaskan bahwa keberhasilan yang dicapai dalam waktu kurang dari satu bulan ini merupakan bukti nyata dan wujud keseriusan institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menekan angka kriminalitas agar tetap berada pada tingkat yang aman dan terkendali di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari strategi dan langkah taktis yang diterapkan secara langsung di lapangan. Salah satu kunci keberhasilan tersebut adalah pembentukan dan pengaktifan tim Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA, baik di tingkat Polda maupun di seluruh Kepolisian Resor (Polres) yang berada di bawah jajarannya. Pasukan patroli ini bergerak secara aktif, terjadwal, namun juga fleksibel untuk menyasar lokasi-lokasi yang berdasarkan analisis dinilai rawan terjadi kejahatan, serta beroperasi pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminal. Selain itu, tim ini juga bertugas merespons dengan sangat cepat setiap adanya laporan yang masuk dari masyarakat serta segera melakukan tindakan pengungkapan begitu ditemukan indikasi tindak pidana.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi mendalam yang dilakukan atas kasus-kasus yang berhasil diungkap, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup beragam dan terus berkembang, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Untuk kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), para pelaku umumnya melakukan aksinya dengan cara merusak akses masuk ke dalam bangunan, seperti memecahkan, mendobrak, atau menggergaji pintu dan jendela menggunakan alat bantu berupa linggis, pahat, gergaji, maupun obeng besar. Mereka kerap memanfaatkan kondisi bangunan atau rumah yang sedang kosong penghuni, baik karena pemiliknya sedang bepergian jauh maupun karena rumah tersebut tidak dihuni dalam waktu yang cukup lama.
Sementara itu, pada kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), pelaku bekerja dengan cara melakukan intimidasi psikologis maupun fisik kepada korban. Mulai dari menghadang korban di jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan, melakukan kekerasan fisik, hingga merampas secara paksa barang-barang berharga yang dibawa oleh korban. Aksi ini dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga membuat korban takut dan tidak berdaya melawan.
Adapun bagi para pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), modus yang digunakan juga sangat bervariasi dan terkadang sulit diduga oleh korban. Penggunaan alat pembuka kunci paksa seperti kunci huruf T masih menjadi cara utama. Namun, belakangan ini juga marak modus penipuan dengan cara meminjam kendaraan dengan alasan tertentu namun tidak dikembalikan, hingga modus yang cukup canggih yaitu berpura-pura menjadi pembeli kendaraan dalam transaksi jual beli secara Cash On Delivery (COD), di mana setelah mencoba kendaraan tersebut, pelaku langsung membawanya kabur tanpa membayar sepeser pun.
Seiring dengan diamankannya para tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti yang sangat banyak dan beragam jenisnya. Secara keseluruhan tercatat ada sebanyak 410 barang bukti beserta uang tunai sebesar Rp18.377.000 yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan antara lain berupa kendaraan roda dua maupun roda empat yang merupakan sasaran utama pencurian, telepon genggam, perhiasan, dokumen-dokumen kendaraan yang dicuri, serta senjata yang digunakan untuk berbuat kejahatan seperti senjata api rakitan, senjata tajam, dan amunisi. Selain itu, juga ditemukan berbagai barang hasil curian lainnya yang sedang dalam proses identifikasi untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Dalam pernyataannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan tiga jalur utama penegakan hukum, yaitu langkah pencegahan dini (preemtif), langkah pencegahan nyata (preventif), serta langkah penindakan hukum (represif) secara seimbang dan terukur dalam upaya menekan laju aksi kejahatan jalanan.
Peningkatan intensitas patroli rutin akan terus dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan yang diperbarui secara berkala sesuai hasil evaluasi di lapangan. Selain tindakan fisik, petugas juga aktif memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan diri sendiri dan lingkungan tempat tinggal, serta mengajak warga untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan di sekitarnya.
Dalam pelaksanaan penegakan hukumnya, Polda Lampung memastikan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh anggota di lapangan senantiasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan aktif, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan nyawa masyarakat maupun petugas yang bertugas, kepolisian tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan batas kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku demi keamanan bersama.
Terakhir, Irjen Pol Helfi Assegaf juga menyampaikan imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Lampung agar selalu meningkatkan kewaspadaan diri. Beberapa saran praktis yang disampaikan antara lain menggunakan sistem pengamanan ganda atau kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah diambil, serta segera melaporkan setiap peristiwa tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat nomor 110.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi menutup pernyataannya.
Penulis: Arjun
Editor: Sugianto
