SERANG – Kosmiindonesia.com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang. Kasus ini menyita perhatian publik karena korbannya adalah anggota kepolisian dari kesatuan Brimob yang mengalami luka akibat serangan sekelompok orang yang bertindak sebagai penagih utang.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (4/6), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob,” ungkap Kombes Dian. Tidak lama setelah korban tiba di lokasi, beberapa rekan korban juga turut datang ke tempat kejadian. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk penyelesaian masalah tersebut justru memanas dan berubah menjadi perdebatan sengit, yang sayangnya berujung pada terjadinya aksi penganiayaan dan kekerasan fisik.
Menindaklanjuti peristiwa kekerasan tersebut, tim penyidik bekerja cepat untuk mengungkap kasus dan mengamankan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Awalnya kami meringkus dua orang pelaku. Kemudian bertambah dua orang lagi yang berhasil diringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diamankan berjumlah empat orang,” jelas Kombes Dian.
Keempat pelaku yang telah berada di tahanan polisi diketahui hadir dan berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, namun saling melengkapi dalam satu aksi kekerasan tersebut. Ada yang bertindak melakukan pelemparan batu, ada yang mengeluarkan ancaman kekerasan, melakukan pemerasan, hingga berupaya secara paksa merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024.
Selain keempat orang yang sudah diamankan, pihak kepolisian juga memastikan bahwa identitas enam orang lainnya telah teridentifikasi dengan jelas, dan saat ini tim masih terus melakukan pengejaran secara intensif agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera dipertanggungjawabkan ke peraturan hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan dan penanganan di lokasi maupun tempat kedudukan para pelaku, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat dan relevan dengan kasus ini, antara lain:
- Dua unit telepon genggam (HP).
- Dua unit mobil merek Toyota Fortuner yang digunakan sebagai kendaraan operasional kelompok penagih utang tersebut.
- Sejumlah dokumen berupa surat tugas yang digunakan para pelaku sebagai alasan keabsahan tindakan mereka di lapangan.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Dian juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ternyata sangat merugikan dan menyimpang dari aturan yang seharusnya berlaku. Para pelaku diketahui menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi dan melacak keberadaan kendaraan-kendaraan yang pemiliknya menunggak pembayaran angsuran.
“Cara keranya, kendaraan yang terdeteksi menunggak langsung dihentikan di jalan. Setelah dihentikan, mereka meminta sejumlah uang kepada penguasanya. Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang permintaan tersebut, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil paksa oleh para penagih,” paparnya.
Yang lebih mengejutkan, pengungkapan penyidik menemukan fakta bahwa kendaraan yang berhasil dikuasai tersebut tidak disetorkan atau dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) yang memberikan tugas, sebagaimana mestinya.
“Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para penagih, ada pula yang justru dipertahankan dan digunakan sendiri untuk keperluan operasional kelompok tersebut. Salah satunya adalah dua unit Toyota Fortuner yang kami sita, seharusnya milik leasing namun tidak diserahkan, melainkan dipakai beroperasi dengan sejumlah pelat nomor palsu yang dipasang secara bergantian,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan para pelaku ini sudah melampaui batas kewenangan dan merupakan tindak pidana murni yang akan diproses secara hukum seberat-beratnya.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana
