BEKASI – Kosmiindonesia.com – Maraknya kejahatan siber atau penipuan berbasis digital kembali terjadi dan memakan korban. Respons cepat dan sigap ditunjukkan oleh jajaran personel Polsek Cikarang Timur dalam menangani laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan online yang dialami oleh warga setempat.
Laporan masuk melalui layanan pengaduan masyarakat Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti pada hari Jumat, 17 April 2026. Kecepatan penanganan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan modern.
Kegiatan penanganan dan penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) AKP Odo Supaendi. Beliau turun tangan bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Samapta Bhayangkara (Sabhara).
Tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah Perum Graha Asri, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Maksud kedatangan personel adalah untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi, verifikasi data, serta pengumpulan informasi awal guna memetakan permasalahan yang terjadi.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik, peristiwa naas yang menimpa korban berinisial SH ini bermula pada hari sebelumnya, tepatnya Kamis, 16 April 2026.
Awalnya, korban melakukan transaksi jual beli secara online dengan membeli sejumlah pakaian melalui media sosial. Transaksi berjalan seperti biasa, namun keesokan harinya situasi berubah menjadi masalah.
Pada hari Jumat, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak penjual atau admin toko. Pelaku menginformasikan bahwa terdapat kesalahan dalam pengiriman barang yang telah dikirimkan.
Sebagai solusinya, pelaku menawarkan proses pengembalian dana atau refund. Dengan alasan tersebut, pelaku kemudian mengirimkan sebuah kode QRIS kepada korban dan memintanya untuk melakukan pemindaian atau scan agar uang dapat masuk ke rekening korban.
Tanpa menyadari bahwa itu adalah jebakan atau modus penipuan, korban kemudian menuruti permintaan pelaku dan melakukan scan terhadap kode QRIS yang dikirimkan tersebut.
Alih-alih menerima uang pengembalian dana seperti yang dijanjikan, apa yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan memindai kode tersebut justru menyedot saldo yang ada di rekening atau dompet digital korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.335.998. Uang sejumlah itu hilang dalam sekejap karena sistem QRIS yang sebenarnya berfungsi untuk melakukan pembayaran atau pengeluaran dana, bukan penerimaan.
Sesampainya personel di lokasi, ternyata korban tidak berada di tempat. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah kepolisian untuk menolong korban.
Upaya penanganan tetap dilakukan secara maksimal dengan menjalin komunikasi intensif melalui sambungan telepon antara petugas dengan korban. Dalam percakapan tersebut, petugas memberikan arahan, bimbingan, dan edukasi terkait langkah-langkah hukum yang harus ditempuh.
Petugas juga memberikan panduan mengenai prosedur pembuatan laporan resmi di kantor polisi serta cara-cara mengamankan barang bukti digital yang dimiliki.
Saat ini, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, antara lain:
✅ Tangkapan layar (screenshot) percakapan antara korban dan pelaku.
✅ Bukti transfer atau riwayat transaksi keuangan.
✅ Dokumentasi kode QRIS yang digunakan oleh pelaku sebagai alat kejahatan.
Seluruh bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk melacak jejak digital dan mengungkap identitas pelaku yang berada di balik layar tersebut.
Kepada awak media, AKP Odo Supaendi menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat. Ia mengimbau agar publik lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang kian hari kian canggih dan bervariasi, khususnya yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap sistem pembayaran elektronik.
“Masyarakat harus paham, QRIS pada dasarnya digunakan untuk melakukan pembayaran, bukan untuk menerima dana atau transfer masuk. Jadi jika ada orang asing yang mengirim QRIS lalu meminta discan dengan alasan mau mengirim uang, itu sudah pasti penipuan,” tegas AKP Odo.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Masyarakat harus lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai penjual atau admin, terutama jika menggunakan nomor pribadi yang tidak resmi dan di luar platform resmi tempat berbelanja.”
Guna melindungi masyarakat dari kerugian serupa, Polsek Cikarang Timur membagikan kiat-kiat penting yang wajib diperhatikan setiap pengguna internet dan online shopper:
Jangan sembarangan melakukan scan QRIS, terutama dari sumber yang tidak jelas atau orang yang tidak dikenal. Ingat, QRIS adalah alat bayar, bukan alat terima uang.
Pastikan nomor atau akun yang menghubungi merupakan akun resmi. Cek kembali di profil toko atau hubungi layanan pelanggan resmi melalui aplikasi yang terpercaya.
Hindari transaksi di luar platform atau aplikasi belanja resmi. Jangan mau diajak bertransaksi lewat WhatsApp atau chat pribadi demi keamanan data dan uang Anda.
Jangan mudah tergiur dengan alasan refund atau pengembalian dana di luar prosedur yang benar. Proses refund resmi biasanya dilakukan otomatis oleh sistem, tidak meminta korban melakukan scan kode apapun.
Polsek Cikarang Timur juga terus mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dan takut melapor. Segera hubungi layanan 110 apabila menemukan atau mengalami sendiri tindak kejahatan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sebelum kerugian semakin besar.
Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan yang tinggi dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kasus penipuan online seperti ini dapat diminimalisir bahkan diberantas tuntas di masa mendatang.
