BEKASI – KOSMI INDONESIA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kegiatan tersebut dikemas dalam acara ngopi bareng bersama komunitas ojek online (ojol) dan penggiat media sosial Kosmi Indonesia yang berlangsung di Rumah Makan Sop Janda, Rawajulang, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (9/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Budi Hermanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon.
Berbagai persoalan disampaikan warga, mulai dari maraknya aksi begal, persoalan ketenagakerjaan, dugaan praktik percaloan pembuatan SIM, hingga kebutuhan peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah yang jauh dari kantor polisi.
Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah permintaan pembangunan pos polisi di wilayah Telajung yang dinilai cukup jauh dari kantor Polsek, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan maupun memperoleh pelayanan kepolisian.
Selain itu, warga juga menyinggung kesiapan aparat keamanan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan datang.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan kejadian menonjol atau membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.
“Kami titip kepada teman-teman ojol, apabila menemukan kejadian darurat atau menonjol segera hubungi 110. Itu gratis dan terbukti membantu masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan aksi tawuran maupun kejahatan jalanan seperti begal.
Ia menambahkan, dokumentasi berupa video yang direkam warga di lokasi kejadian publik sering kali membantu proses penyelidikan kepolisian.
“Jika ada kejadian di tempat publik dan warga merekamnya, sebenarnya itu sangat membantu proses penyelidikan,” kata Budi.
Kabid Humas juga mengimbau para ketua RT dan masyarakat untuk kembali mengaktifkan pos keamanan lingkungan (pos kamling) serta menerapkan wajib lapor 24 jam bagi tamu yang datang ke lingkungan tempat tinggal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan permukiman warga.
