BEKASI ( KOSMI INDONESIA ) – Penetapan tersangka Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi dalam kasus korupsi dana hibah Rp12 miliar disambut baik oleh kalangan praktisi hukum, namun status keduanya yang belum ditahan menjadi sorotan tajam.
Pengamat Hukum, Gilang Bayu Nugraha, S.H., secara khusus mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi.
Gilang Bayu Nugraha menilai rilis pers yang dilakukan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pada Kamis (27/11) sebagai langkah penting.
- SATU LAGI ANGGOTA JARINGAN PENEMBAK BRIPKA ANUMERTA ARYA SUPENA DITANGKAP! TANGKAPAN DILAKUKAN DENGAN TINDAKAN TEGAS TERUKUR KARENA MELAWAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM
- Dalam Semangat Kedamaian dan Kebiksukan, Kapolsek Denteteladas dan Seluruh Jajaran Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE
- Burhanudin H.M (Vikay) Gelar Nobar Final Liga Champions, Warga Pasirgombong Padati Lokasi Acara
- LAPORAN PENGELOLA DANA SWADAYA PERBAIKAN JALAN: TERKUMPUL RP 64 JUTA LEBIH, TRANSPARAN DIPUBLIKASIKAN LEWAT GRUP WHATSAPP
- Gelar Pertemuan Kekeluargaan, Kapolsek Denteteladas Ajak Masyarakat Satu Padu Bangun dan Jaga Wilayah: Jalan Kita, Untuk Kita dan Generasi Kita
“Bravo untuk Kapolres dan jajarannya yang sudah menetapkan 2 orang Tersangka KD dan NY serta kerugian yang fantastis. Pasalnya, kasus yang sudah menjadi rahasia umum ini sempat menjadi pertanyaan besar lantaran belum ada kelanjutan dan kepastian hukumnya,” ucapnya.
Gilang menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada seseorang harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014. Penetapan ini juga berkaitan erat dengan hak asasi manusia.
“Prosedur penyelesaian perkara, termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Meski mengapresiasi pengungkapan kasus, Gilang mengkritik dalih kepolisian yang belum menahan kedua tersangka karena alasan kooperatif dan disabilitas.
“Kami sangat menyayangkan jika tersangka dengan potensi hukuman tinggi dan kerugian negara fantastis masih bebas. Polisi harus bertindak tegas dan profesional,” tegas Gilang.
Ia menekankan:
Dsabilitas adalah kondisi, bukan dasar hukum untuk tidak ditahan. Kondisi tersebut seharusnya dipertimbangkan dari sisi penempatan ruang tahanan yang layak, bukan membebaskan dari penahanan jika unsur pidana terpenuhi.
Penangkapan dan KUHAP: Setelah berstatus tersangka, seseorang tidak serta-merta langsung ditahan. Namun, penangkapan dapat dilakukan jika tersangka mangkir dari panggilan resmi dua kali berturut-turut tanpa alasan jelas, sesuai Pasal 19 Ayat 2 KUHAP.
Efek Jera: Mengingat modus kejahatan yang terencana (membuat kegiatan fiktif dan dugaan aliran dana ke istri kedua), penahanan wajib dilakukan jika ada potensi tersangka menghilangkan barang bukti, demi menjamin proses hukum dan memberikan efek jera.
Saat disinggung apakah tersangka bisa bertambah, Gilang menyatakan kemungkinan tersebut terbuka lebar. “Kita ikuti dan lihat saja prosesnya, mungkin penyidik dari kepolisian lebih tahu dan bisa menjelaskan kalau memang ada tersangka selanjutnya,” tutupnya.
(Sofyan)
