BEKASI, [KOSMI INDONESIA ] – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., di Gedung Polres Metro Bekasi, Kamis, 27 November 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) dan NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi).

Modus: Dana Atlet Disabilitas Dipakai Kampanye dan Beli Mobil.
Kapolres Mustofa merinci bahwa NPCI Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD dan APBD Perubahan 2024. Penyidik menemukan penyalahgunaan dana yang masif:
Tersangka KD diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadinya pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
Tersangka NY menerima dan menggunakan dana sebesar Rp1.795.513.000, termasuk Rp319.420.000 untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana lain yang diduga diterima oleh terduga inisial N, yang diidentifikasi sebagai istri kedua dari tersangka NY.
Untuk menutupi penyelewengan ini, kedua tersangka membuat sejumlah kegiatan dan dokumen fiktif yang dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah NPCI tahun 2024.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi per 11 November 2025.
Alasan Kooperatif dan Disabilitas, Tersangka Belum Ditahan
Meskipun kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Kapolres Mustofa mengonfirmasi bahwa hingga rilis pers, KD dan NY belum dilakukan penahanan.
Kepolisian berdalih bahwa keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada pertimbangan bahwa keduanya selama proses penyidikan dianggap kooperatif. Selain itu, kepolisian juga menyatakan kedua tersangka tidak dapat dihadirkan di depan media karena alasan disabilitas yang mereka sandang.
Apresiasi, Penjelasan Hukum, dan Kritik.

Merespons rilis pers ini, Pengamat Hukum, Gilang Bayu Nugraha, S.H., memberikan apresiasinya.
“Bravo untuk Kapolres dan jajarannya di Polresta Kabupaten Bekasi yang sudah menetapkan 2 orang Tersangka KD dan NY serta kerugian yang fantastis,” ucapnya. Menurut Gilang, rilis kasus ini penting karena selama ini kasus NPCI sudah menjadi rahasia umum.
Gilang menjelaskan, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan telah disempurnakan dengan putusan MK No.21/PUU-XII/2014.
Terkait status penahanan, Gilang memberikan catatan. “Setelah berstatus tersangka, seseorang tidak serta-merta langsung ditangkap atau ditahan. Namun, perlu dicatat bahwa menurut Pasal 19 Ayat 2 KUHAP, penangkapan dapat dilakukan jika tersangka mangkir dari panggilan resmi dua kali berturut-turut tanpa alasan jelas,” terangnya.
Meskipun demikian, Gilang mendesak polisi untuk tegas. “Kami sangat menyayangkan jika tersangka dengan kerugian negara fantastis masih bebas. Polisi harus bertindak tegas dan profesional. Alasan disabilitas tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menahan tersangka, apalagi jika unsur melarikan diri atau menghilangkan bukti terpenuhi,” tegas Gilang.
Mengenai potensi tersangka bertambah, Gilang menyatakan kemungkinan tersebut terbuka. “Kita ikuti dan lihat saja prosesnya, mungkin penyidik dari kepolisian lebih tahu dan bisa menjelaskan kalau memang ada tersangka selanjutnya,” tutupnya.
Penyidik Polres Metro Bekasi menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Penulis : Sofyan
