JAKARTA – Kosmiindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah menyusun rancangan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam draf yang disusun tersebut, terdapat satu poin penting yang menjadi sorotan, yaitu usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan tertinggi di institusi Polri, yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang kemungkinan dapat diperpanjang hingga mencapai usia 63 tahun.
Ketentuan mengenai batas usia pensiun ini secara tertulis tercantum dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang diunggah dan dapat dilihat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di laman resmi DPR RI. Aturan ini membedakan batas masa bakti berdasarkan pangkat dan jabatan, di mana terdapat perbedaan pandangan antara usulan yang diajukan oleh DPR RI dengan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Berikut adalah rincian poin penting mengenai batas usia pensiun yang termuat dalam draf pembahasan tersebut:
Usulan Versi DPR RI
Dalam rancangan yang disusun oleh DPR, diusulkan agar batas usia pensiun bagi anggota Polri dengan pangkat Tamtama, Bintara, Perwira hingga tingkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), serta Perwira Tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga ditetapkan sama, yaitu pada usia 60 tahun.
Sementara itu, aturan khusus diberikan bagi pemegang jabatan tertinggi, yaitu Perwira Tinggi bintang empat atau Kapolri. Dalam usulan ini, batas usia pensiun dasarnya adalah 60 tahun, namun diberikan kelonggaran untuk dapat diperpanjang paling lama hingga mencapai usia 63 tahun. Perpanjangan masa bakti ini nantinya dapat dilakukan apabila dianggap diperlukan dan sesuai dengan kebutuhan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Usulan Versi Pemerintah
Di sisi lain, Pemerintah juga telah menyampaikan pandangannya melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan undang-undang ini. Pemerintah mengusulkan ketentuan yang sedikit berbeda.
Untuk jenjang pangkat terendah, yaitu Tamtama dan Bintara, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun maksimal berada di angka 59 tahun. Sedangkan untuk jabatan Kapolri atau bintang empat, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tetap di angka 60 tahun, dan jika memang diperlukan perpanjangan masa bakti, hal itu hanya boleh diperpanjang maksimal selama 1 tahun saja, yang pelaksanaannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Tahapan Kelanjutan Pembahasan
Hingga saat ini, berbagai ketentuan yang ada di dalam rancangan undang-undang tersebut belum dapat dikatakan bersifat final dan masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut. Sebelumnya, rapat pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) antara pihak DPR dan perwakilan pemerintah sempat mengalami penundaan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa pembahasan mendalam terhadap keseluruhan 112 daftar inventarisasi masalah yang ada dalam rancangan ini baru akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026. Pada tahap tersebut, kedua belah pihak akan mendiskusikan dan menyatukan pandangan guna menghasilkan aturan yang paling tepat dan bermanfaat bagi kemajuan lembaga kepolisian ke depannya.
Penulis: Sugianto
Editor: Arjun
