KOSMIINDONESIA.COM – KABUPATEN BEKASI – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan kian menjadi perhatian serius. Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di kawasan strategis seperti Jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang, dan Jababeka dilaporkan beroperasi secara masif dan diduga telah bertransformasi menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
Perda 3/2016 secara tegas melarang jenis usaha seperti diskotek, kelab malam, bar, PUB, dan panti pijat. Namun, tempat karaoke yang masih beroperasi, seringkali ditengarai menyelenggarakan kegiatan yang jauh menyimpang dari izin usaha.
Ketua Forum Muda Progresif Bekasi Raya, Reza Maulana, mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam. Ia menyebut, keberadaan THM di kawasan industri dan komersial internasional seperti Thamrin dan Jababeka semakin merusak citra Kabupaten Bekasi.
“Kami mendapatkan banyak laporan, khususnya terkait THM di area Thamrin dan Jababeka Cikarang. Mereka bukan hanya melanggar jam operasional atau Perda Kepariwisataan, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” ujar Reza dalam keterangan persnya hari ini.
Lebih lanjut, Reza Maulana secara tegas menduga bahwa THM-THM tersebut diduga kuat menjadi lokasi empuk bagi transaksi dan peredaran narkotika.
“Informasi yang kami himpun, di beberapa THM tersebut diduga marak terjadi peredaran obat-obatan golongan G. Ini sangat berbahaya, apalagi sebagian besar pengunjungnya adalah anak muda atau pekerja yang seharusnya produktif. THM ini sudah menjadi titik krusial penyebaran narkoba di Bekasi,” tegas Reza.
Menurut Forum Muda Progresif, toleransi terhadap pelanggaran Perda 3/2016 adalah kesalahan fatal. Pelanggaran administratif kini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan publik dan keamanan.
Forum Muda Progresif mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum agar tidak bersikap “setengah hati” dalam menindak. Reza menekankan, dugaan peredaran narkotika berarti masalah ini sudah melebihi kewenangan Satpol PP dan harus ditangani serius oleh Kepolisian dan BNN.
“Kami menuntut audit mendalam terhadap perizinan THM yang beroperasi di Tambun, Thamrin, dan Jababeka. Jika terbukti ada pelanggaran, tidak boleh hanya disegel sementara, tapi harus ditutup permanen dan izinnya dicabut segera,” desaknya.
Reza menutup dengan peringatan keras: “Kegagalan dalam menutup tempat-tempat ini akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan bahwa kewibawaan Perda dan Pemerintah Daerah telah dilibas oleh kepentingan bisnis ilegal. Jika pasal-pasal larangan ini diabaikan, maka Bekasi sedang menuju darurat moral dan sosial.”
Forum Muda Progresif berjanji akan terus mengawasi dan menekan Pemda Bekasi sampai THM yang melanggar dan menjadi sarang narkoba benar-benar hilang dari Kabupaten Bekasi.
Kosmiindonesia.com saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Satpol PP, dan pihak Kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi-lokasi yang disebutkan.
( Sofyan )
