KOSMIINDONESIA.COM – BEKASI — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial H (dari Partai Demokrat) beserta ajudannya, N dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Laporan ini dilayangkan oleh seorang warga berinisial LA (37) pada Kamis (13/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/3308/XI/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi.
Kuasa hukum LA, Anton R Widodo, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan setelah Haryanto (selanjutnya disebut H) gagal menepati janji pengembalian modal dan imbal hasil.
Kasus ini bermula dari pertemuan pada 7 Mei 2024. Saat itu, H yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, meminta bantuan LA untuk mencarikan dana segar sebagai kekurangan modal kampanye pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029 hingga proses pelantikan.
LA kemudian menyanggupi dan menegaskan bahwa dana tersebut bersumber dari beberapa pemodal tempat ia bekerja. Sebelum memberikan bantuan, LA mengajukan syarat berupa pembagian keuntungan sebesar 25 persen per bulan, yang disetujui oleh H. Setelah kesepakatan tercapai, LA menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp 515 juta.
Sayangnya, selama 13 bulan berjalan, keuntungan 25 persen yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan oleh H. Akibatnya, LA terpaksa menanggung beban pengembalian modal dan imbal hasil kepada para pemodal aslinya, hingga kerugian yang dialaminya membengkak mencapai Rp 1,9 miliar. Selain janji pengembalian uang dengan imbal hasil, H juga disebut-sebut pernah menjanjikan pekerjaan untuk suami LA, namun janji ini juga tak kunjung terealisasi.
Anton menjelaskan bahwa H berulang kali memberikan janji palsu untuk melunasi kewajibannya, mulai dari rencana menjual mobil, pengajuan pinjaman dengan jaminan SK, menjaminkan kantor yayasan, hingga janji mendapat uang dari proyek. Namun, semua janji tersebut tidak pernah ada yang terlaksana.
Pihak LA melalui Kantor Hukum ARW & Rekan telah melayangkan dua kali somasi (pada 27 Oktober 2025 dan 3 November 2025) dengan batas waktu pelunasan hingga 12 November 2025. Karena tidak adanya itikad baik dari H untuk menyelesaikan masalah ini, LA akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
Sementara itu, H ketika di konfirmasi, akan memberikan klarifikasi setelah H membicarakan dengan penasihat hukumnya.
