BEKASI – KOSMIINDONESIA.COM – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga bersama pihak pelapor mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bupati Bekasi, hingga Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2026).
Persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam waktu dekat, DPRD disebut akan memanggil pihak masyarakat selaku pelapor serta Kepala Desa Karangjaya dan jajaran terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Pemeriksaan yang didorong pihak pelapor mencakup penggunaan Dana Desa tahap satu, tahap dua dan tahap tiga dalam rentang tahun 2019 hingga 2026.
Kuasa hukum pelapor, Rohmat, menegaskan bahwa laporan tersebut menurut pihaknya tidak dibuat berdasarkan asumsi semata, melainkan disertai sejumlah dokumen dan bukti yang mereka nilai dapat dipertanggungjawabkan.
“Di sini kita tidak mengada-ada. Kita berdasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Laporannya ada kepada pemerintah, tetapi menurut kami ada kegiatan yang tidak direalisasikan sesuai dengan laporan penggunaan dananya,” ujar Rohmat saat ditemui di depan Kantor Bupati Bekasi.
Menurut pihak pelapor, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, namun diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya pembangunan saluran irigasi, pembangunan kantor desa serta sejumlah sarana dan prasarana lainnya.
Selain realisasi kegiatan, pihak pelapor juga menyoroti dokumen pertanggungjawaban yang memuat tanda tangan sejumlah pihak, termasuk jajaran pemerintah desa dan masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat atau penerima uang.
Menurut pihak pelapor, tanda tangan pejabat desa dalam dokumen tersebut merupakan tanda tangan asli. Namun, yang menjadi persoalan adalah tanda tangan masyarakat yang tercantum sebagai penerima dana.
Pihak pelapor menyebut terdapat masyarakat yang namanya tercantum dalam dokumen sebagai penerima dana, tetapi mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana tertulis dalam laporan.
“Yang kami persoalkan adalah tanda tangan masyarakat sebagai penerima. Ada masyarakat yang namanya tercantum seolah-olah menerima uang, padahal menurut pengakuan mereka tidak pernah menerima,” katanya.
Atas dugaan tersebut, pihak pelapor meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan di lapangan dan penggunaan anggaran.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah masuk dalam proses penanganan aparat kepolisian. Sejumlah pihak dari jajaran Pemerintah Desa Karangjaya disebut telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikan.
Pihak pelapor berharap seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan transparan, termasuk melalui audit terhadap dokumen serta realisasi penggunaan Dana Desa.
Mereka juga menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila terdapat laporan balik terhadap pihak pelapor berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan.
Menurut Rohmat, apabila dokumen yang mereka sampaikan dianggap tidak benar atau palsu, maka harus dapat dibuktikan melalui dokumen pembanding yang sah.
“Kami siap mempertanggungjawabkan dokumen ini. Kalau dikatakan palsu, tentu harus ada pembandingnya, mana dokumen yang asli. Kami meyakini dokumen yang kami sampaikan ini asli dan dapat diperiksa secara hukum,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Inspektorat, kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.
Mereka menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa, tetapi juga berkaitan dengan dugaan penggunaan keuangan negara yang menurut mereka harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi laporan pertanggungjawaban atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pihak pelapor meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Pemerintah Desa Karangjaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.






