BEKASI – Kosmiindonesia.com – Jajaran Polsek Tarumajaya kembali menunjukkan kinerja cepat dan tanggap dalam menindak kejahatan. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
Aksi penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi yang disasar adalah sebuah warung klontong yang terletak di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., bersama tim piket Reskrim dan anggota opsnal.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kegiatan ini bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan Pasar Bojong Tarumajaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan observasi dan penyelidikan mendalam di lokasi. Saat melakukan pemantauan, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria muda. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pria berinisial MFM (23 tahun) tersebut berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
✅ 759 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan Eximer
✅ Uang tunai sebesar Rp 1.780.000 (diduga hasil penjualan)
✅ 1 unit telepon genggam (digunakan untuk transaksi/order)
✅ 9 pack plastik klip bening (diduga untuk pengemasan obat)
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya praktik “setoran” dari pelaku ke oknum tertentu.
Kapolsek Tarumajaya melalui jajarannya menegaskan dengan tegas bahwa Polsek Tarumajaya maupun Polres Metro Bekasi tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun.
“Seluruh penindakan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu kamtibmas.
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak pengedar narkoba dan obat berbahaya.
Masyarakat yang ingin melaporkan informasi atau membutuhkan bantuan dapat menghubungi:
📞 Call Center Polisi: 110
📱 WhatsApp CLBK: 0813-8399-0086
📟 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110
