Bekasi – Kosmiindonesia.com – Sengketa lahan yang melibatkan pihak ahli waris dan Lippo Grup hingga saat ini masih terus bergulir tanpa menunjukkan tanda-tanda akan segera menemukan penyelesaian. Kasus yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut telah melalui berbagai tahapan proses hukum di pengadilan, namun belum menghasilkan keputusan final yang mengikat semua pihak. Jumat, 30 Januari 2026
Kuasa hukum bagi ahli waris, Hendrik, SH, MH dari Kantor Hukum Hendrik SH MH & Partner, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada hari Jumat (30/01), menegaskan bahwa pihak Lippo Grup sebagai salah satu pihak dalam sengketa wajib menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kasus ini sudah berlangsung satu dekade. Kami berharap semua pihak, termasuk Lippo Grup, patuh terhadap hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hak klien kami,” tegas Hendrik.
Menurut penjelasan dari kuasa hukum tersebut, lahan yang menjadi objek perselisihan merupakan tanah warisan yang secara sah menjadi milik kliennya, dengan bukti kepemilikan yang telah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, lahan tersebut diklaim oleh pihak Lippo Grup dan digunakan untuk kepentingan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh grup tersebut.
Ahli waris merasa mengalami kerugian material serta hukum karena tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun tidak tertulis atas penggunaan lahan yang menjadi hak mereka tersebut. Berdasarkan hal tersebut, upaya penyelesaian melalui jalur hukum telah ditempuh, baik melalui proses perdata maupun administrasi pertanahan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.
“Kami memiliki dokumen otentik dan sah yang dapat membuktikan kepemilikan klien kami, mulai dari surat girik, riwayat transaksi jual beli yang sah, hingga bukti pembayaran pajak tanah selama bertahun-tahun. Seluruh dokumen tersebut telah kami serahkan secara lengkap kepada pengadilan sebagai dasar pertimbangan dalam proses persidangan,” jelas Hendrik dengan tegas.
Perkara sengketa lahan ini telah melalui beberapa tahap persidangan, dimulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tahap upaya hukum lanjutan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata. Namun, hingga saat ini belum terdapat putusan final yang benar-benar dapat menyelesaikan konflik kepemilikan lahan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris mengajukan permintaan resmi agar tidak ada aktivitas sepihak yang dilakukan oleh manapun di atas lahan yang menjadi objek sengketa sebelum terdapat keputusan hukum yang telah memperoleh kekuatan tetap dan mengikat bagi semua pihak.
“Jangan ada pihak yang merasa paling benar dan mengambil tindakan sepihak. Sebagai pihak yang menghargai proses hukum, kami mengajak semua pihak untuk menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hendrik menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi objektivitas putusan pengadilan. Ia juga meminta aparat penegak hukum serta seluruh instansi terkait untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan sikap netral serta berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak ahli waris yang menjadi pemilik hak atas lahan tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki tujuan untuk mencari konflik atau merugikan pihak lain, namun hanya menginginkan agar hak mereka sebagai pemilik sah lahan dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak mencari konflik, kami hanya menuntut keadilan yang seharusnya diperoleh setiap warga negara sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Hendrik dalam keterangannya.
