Bekasi – Kosmiindonesia.com – Di ruang konferensi Kantor Polres Metro Bekasi yang penuh dengan kamera media dan wartawan dari berbagai lembaga berita, suasana menjadi fokus ketika Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) naik ke atas panggung untuk menyampaikan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan berbahaya daftar G yang telah berlangsung selama seluruh bulan Januari 2026. Cahaya lampu kilat berkelip-kelip menerangi wajah petugas kepolisian yang tampak tegas, sementara di sisi ruangan terdapat meja yang dipenuhi barang bukti yang akan diperlihatkan kepada publik. Jumat 30 Januari 2026 Pukul 10.00 WIB
Sebanyak 21 tersangka telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek di berbagai titik wilayah hukum Bekasi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian laporan polisi yang mulai masuk sejak awal Januari hingga akhir bulan ini, dengan operasi penindakan yang dilakukan secara terencana di beberapa kecamatan – wilayah dominan berada di kawasan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan yang dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi dengan banyaknya pekerja usia produktif.
Dengan nada tegas namun jelas, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar dan penjual obat keras daftar G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. “Perlu diketahui, obat-obatan yang menjadi sasaran penindakan ini tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan secara sembarangan,” ujarnya sambil menunjukkan slide presentasi yang menampilkan jenis-jenis obat yang disita. “Para tersangka menjadikan berbagai tempat sebagai sarana penjualan, mulai dari toko kosmetik yang biasanya dikunjungi oleh masyarakat luas, konter ponsel yang ramai dikunjungi anak muda, hingga menggunakan sistem tempel yang sulit dilacak.”
Kata petugas kepolisian, seluruh tersangka melakukan aktivitas ini semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi yang besar, dengan menargetkan konsumen berusia antara 20 hingga 31 tahun. “Obat-obatan tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Kabupaten Bekasi, yang kemudian didistribusikan secara tersembunyi ke berbagai titik penjualan di wilayah kita,” tambahnya, sambil menekankan bahwa peredaran obat semacam ini dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan produktivitas generasi muda.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa minggu, pihak kepolisian telah menetapkan 21 orang tersangka – seluruhnya berjenis kelamin laki-laki – dengan latar belakang dan domisili yang beragam. Beberapa di antaranya berasal dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, namun tidak sedikit juga yang datang dari luar daerah, seperti Provinsi Aceh dan Kabupaten Bogor, yang menunjukkan bahwa jaringan peredaran ini melibatkan pihak dari berbagai wilayah.
Proses penangkapan dilakukan secara diam-diam pada berbagai waktu dan lokasi untuk menghindari kegagalan operasi. Lokasi-lokasi yang menjadi tempat penangkapan tersangka antara lain:
- Warung dan toko kosmetik: Beberapa toko yang terletak di pinggir jalan ramai atau di dalam kompleks perumahan digunakan sebagai kedok untuk menyembunyikan stok obat keras. Saat penangkapan, petugas menemukan kotak-kotak obat yang disembunyikan di balik rak kosmetik atau di dalam lemari bawah kasir.
- Konter ponsel: Di beberapa konter ponsel yang berada di kawasan perkantoran dan pedagang kaki lima, obat dijual secara diam-diam kepada pelanggan yang mengetahui cara memesan. Petugas menemukan bahwa obat disimpan di dalam kotak aksesoris ponsel atau dibungkus seperti paket aksesoris.
- Rumah kontrakan: Beberapa tersangka yang berperan sebagai pengedar tingkat menengah menyimpan stok obat di rumah kontrakan yang mereka tempati. Saat operasi, petugas menemukan kardus-kardus besar yang penuh dengan obat daftar G tersembunyi di kamar tidur atau ruang penyimpanan.
- Sistem tempel di sejumlah titik wilayah Bekasi: Para penjual tingkat bawah menggunakan sistem tempel di tempat-tempat seperti warung makan, losmen, dan bahkan di sekitar kawasan industri, di mana mereka menjalin hubungan dengan calon pembeli secara pribadi tanpa adanya tempat penjualan tetap.

Di atas meja barang bukti yang terletak di depan panggung, berbagai jenis bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terlihat jelas. Petugas secara berurutan menjelaskan setiap barang bukti yang ada:
- 19.413 butir obat daftar G: Berbagai jenis obat keras yang termasuk dalam daftar G disusun rapi dalam wadah transparan, dengan jumlah yang mencengangkan menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Setiap jenis obat memiliki kemasan yang berbeda, namun sebagian besar tidak memiliki label izin edar yang sah untuk penjualan bebas.
- 13 unit handphone: Semua handphone tersebut digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi antar sesama pengedar maupun dengan pembeli. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi pesan dan riwayat panggilan di perangkat tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
- Uang tunai Rp7.582.000: Uang tunai yang ditemukan dalam bentuk lembaran pecahan berbeda disimpan dalam amplop transparan, yang diperkirakan merupakan hasil penjualan obat selama beberapa hari terakhir sebelum penangkapan.
- 24 pack plastik klip: Plastik klip kecil yang biasa digunakan untuk membungkus obat dalam jumlah sedikit ditemukan dalam jumlah banyak, menunjukkan bahwa para tersangka telah siap untuk mendistribusikan obat dalam jumlah kecil kepada banyak pembeli.
Jika dihitung berdasarkan harga pasar yang biasanya diberikan oleh para tersangka, nilai nominal seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp194.130.000. “Angka ini hanya perkiraan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap transaksi yang pernah dilakukan,” jelas Kasat Resnarkoba, sambil menambahkan bahwa nilai sebenarnya mungkin lebih besar jika dihitung dari total peredaran selama periode tertentu.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka dirancang sedemikian rupa untuk menghindari pantauan dari petugas berwenang dan masyarakat umum. Beberapa cara yang mereka lakukan antara lain:
- Menjadikan toko kosmetik atau konter ponsel sebagai kedok: Dengan menyimpan obat di antara barang dagangan yang sah, para tersangka berharap tidak akan menarik perhatian yang tidak diinginkan. Pelanggan yang ingin membeli obat biasanya akan memberikan isyarat khusus kepada penjaga toko sebelum diberikan obat yang diminta.
- Menjual obat tanpa resep dokter: Padahal menurut peraturan kesehatan, obat daftar G hanya boleh diberikan dengan resep dokter yang sah. Para tersangka mengabaikan aturan ini dan menjual obat kepada siapa saja yang bersedia membayar, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan pembeli.
- Menggunakan sistem tempel untuk menghindari pantauan petugas: Para penjual tingkat bawah tidak memiliki tempat penjualan tetap, melainkan bergerak dari satu tempat ke tempat lain atau menjalin hubungan langsung dengan pembeli melalui rekomendasi. Hal ini membuat pekerjaan penyelidikan menjadi lebih sulit, karena tidak ada lokasi tetap yang dapat dipantau.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, para tersangka telah dijerat dengan pasal pidana yang cukup berat. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini dirujuk ke Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka berisiko mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas penanggung jawab kasus. Dia menambahkan bahwa setiap tersangka akan mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tersangka tetap terjaga.
Pada akhir press release, Kapolres Metro Bekasi yang hadir secara langsung menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran obat keras ini benar-benar hancur dan tidak dapat lagi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda kita yang merupakan harapan bangsa,” ujarnya dengan penuh semangat.
Petugas kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin. “Masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor dan melakukan tindakan yang cepat serta tepat,” pungkasnya.
Setelah press release berakhir, petugas kepolisian menunjukkan secara langsung barang bukti yang telah disita kepada wartawan, sementara beberapa foto dokumentasi proses penangkapan dan penyitaan juga diperlihatkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang skala operasi yang telah dilakukan.
