BEKASI – KOSMI INDONESIA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, memasuki tahapan penetapan nomor urut calon. Panitia Pilkades Wangunharja menetapkan dua calon yang akan mengikuti pemungutan suara pada 20 September 2026.
Pengambilan nomor urut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026). Dalam tahapan tersebut, Riki Pratama memperoleh nomor urut 1, sedangkan Ana Supriatna mendapatkan nomor urut 2.
Penetapan nomor urut dilakukan setelah panitia menyelesaikan tahapan verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa.
Dengan ditetapkannya dua nomor urut tersebut, tahapan Pilkades Wangunharja selanjutnya memasuki masa persiapan menuju pemungutan suara.
Namun, sebelum penetapan nomor urut, proses pencalonan sempat menjadi perhatian setelah muncul persoalan terkait dokumen administrasi salah satu bakal calon, khususnya mengenai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ketua Panitia Pilkades Wangunharja, Udin Kaharudinsyah, menyampaikan bahwa dirinya bersama seluruh anggota panitia telah dilaporkan dan sejumlah anggota panitia telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Terkait dokumen yang dipersoalkan, Udin menyatakan bahwa SKPI tersebut ada dan telah dicatatkan kepada dinas terkait.
“SKPI dari sekolah tingkat pertama Cikarang Barat yang dulunya SMP, sekarang SMP 1 Cikarang Barat. Sudah dicatatkan pada dinas yang terkait,” ujar Udin.
Selain dokumen dari tingkat SMP, Udin juga menyebut adanya SKPI yang berkaitan dengan sekolah dasar di Wangunharja.
“Yang kedua, SKPI sekolah dasar, Wangunharja 01. Termasuk saya juga alumni di situ,” katanya.
Saat ditanya mengenai tingkat pendidikan yang menjadi dasar dokumen tersebut, Udin menyebut, “Tingkat SMP saja.”
Menurut Udin, dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan juga telah dibawa dan diperlihatkan dalam proses pemeriksaan.
Ia menegaskan, panitia menjalankan tahapan pencalonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Untuk proses calon seperti biasa, kita mengambil jalan yang normatif, yaitu jalan yang benar-benar di bawah payung hukum, terutama dari PP,” ujarnya.
Dalam proses pencalonan, panitia melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon sebelum menetapkan calon yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Terkait persoalan SKPI, Udin menyatakan panitia telah menjalankan proses sesuai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
Sementara itu, laporan terhadap panitia dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian masih menjadi bagian dari proses yang berjalan. Adanya laporan maupun pemeriksaan tersebut belum menunjukkan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
Dengan tahapan administrasi yang telah dilalui dan penetapan nomor urut yang telah dilakukan, Pilkades Wangunharja kini diikuti oleh dua calon.
Setelah mendapatkan nomor urut 1, Riki Pratama menyatakan kesiapannya mengikuti kontestasi Pilkades Wangunharja yang akan berlangsung pada 20 September 2026.
Riki menyampaikan targetnya untuk memenangkan pemilihan tersebut.
“Dengan nomor urut 1 ini, saya siap melawan dan siap menang,” tegas Riki.
Sementara itu, Ana Supriatna akan mengikuti kontestasi dengan nomor urut 2.
Penetapan nomor urut tersebut menjadi penanda dimulainya tahapan persaingan dua calon kepala desa Wangunharja menuju hari pemungutan suara.
Ketua Panitia Pilkades Wangunharja berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berlangsung aman dan tertib hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Keamanan adalah satu kebutuhan yang sangat mutlak, sehingga timbul kenyamanan dari kami bekerja untuk mengikuti tahapan selanjutnya, aman dan nyaman,” ujar Udin Kaharudinsyah.
Pilkades Wangunharja dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, dengan dua calon yang telah ditetapkan, yakni Riki Pratama nomor urut 1 dan Ana Supriatna nomor urut 2.
Tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses menuju pemungutan dan penghitungan suara untuk menentukan kepala desa Wangunharja periode berikutnya. (Sopyan)






