BEKASI — KOSMI INDONESIA – Langkah hukum yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, terhadap sejumlah akun media sosial yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks menuai respons kritis dari kalangan mahasiswa.
Asep melalui kuasa hukumnya, Sarino, resmi melaporkan akun TikTok “Bekasi Masih Kusut” ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut didasari dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak jelas validitasnya dan berpotensi merugikan nama baik kepala daerah.
Sarino yang juga diketahui menjabat sebagai Koordinator Presidium Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menegaskan, pelaporan tersebut bukan semata bertujuan mempidanakan pihak tertentu, melainkan untuk meminta klarifikasi atas konten yang dinilai menyesatkan publik.
- Semangat Berkurban dan Berbagi, Masjid Al-Gufron Sembelih 9 Sapi dan 5 Kambing di Iduladha 1447 H
- SUASANA IDUL ADHA DI MEGA REGENCY: SEMANGAT BERKORBAN WARGA TINGGI, SEBANYAK 26 EKOR HEWAN QURBAN DIKURBANKAN DI DUA MUSHOLA
- Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Selama dua Pekan, Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Digital dan Soroti Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan
- Jiwa Bisnis dan Pengabdian Menyatu: Sosok Ipda Nurkholik S.H., Kapolsek Denteteladas Yang Rendah Hati dan Selalu Hadir Bagi Masyarakat
- WARGA DESA PASIRANJAYA LUAR BIASA ANTUSIAS MELAKSANAKAN SHOLAT IDUL ADHA 1447 HIJRIAH DI MASJID BAITURRAHMAN
“Secara prinsip, Pak Plt tidak langsung mengedepankan ranah pidana. Namun substansi yang menjadi perhatian kami adalah adanya informasi yang diduga hoaks dan tidak diketahui sumber kebenarannya,” ujar Sarino kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, langkah hukum ini mendapat sorotan dari organisasi kepemudaan dan mahasiswa. Sekretaris Jenderal Mahamuda, Jaelani Nurseha, menilai keputusan tersebut kurang tepat jika melihat berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi Kabupaten Bekasi.
Menurut Jaelani, nama akun “Bekasi Masih Kusut” justru merepresentasikan realitas yang dirasakan sebagian masyarakat terkait berbagai pekerjaan rumah pemerintah daerah, mulai dari persoalan infrastruktur, penyediaan lapangan kerja, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami melihat langkah ini kurang tepat dalam skala prioritas. Kabupaten Bekasi saat ini membutuhkan perhatian penuh pada penyelesaian masalah-masalah krusial di lapangan. Kritik di media sosial seharusnya dijawab dengan kinerja nyata dan dialog terbuka, bukan pendekatan hukum,” tegas Jaelani.
Ia menambahkan, pemerintah daerah semestinya lebih mengedepankan ruang komunikasi interaktif dengan masyarakat untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru, sekaligus menjaga iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat agar tetap sehat di tingkat daerah.
www.kosmiindonesia.comMahamuda berharap polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperkuat transparansi publik serta membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan warga.
Di tengah era digital saat ini, kritik dan aspirasi yang muncul di media sosial dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
