TULANG BAWANG – Kosmiindonesia.com – Genderang perang melawan kejahatan terus ditabuh dengan lantang oleh jajaran kepolisian. Kali ini giliran Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang bekerja bahu-membahu dengan Unit Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil membuahkan hasil gemilang.
Mereka berhasil melumpuhkan “Duet Maut” komplotan pencuri motor yang sudah lama meresahkan masyarakat, tidak hanya di wilayah Dente Teladas, tetapi juga merambah hingga ke Kecamatan Terusan Nunyai dan lintas kabupaten.
Aksi pengejaran dan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dente Teladas, IPDA M. Fachri Husnan, S.H., M.H., yang tak kenal lelah memburu pelaku hingga ke sarang persembunyiannya di wilayah Lampung Tengah.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, sekecil apa pun kesalahan yang mereka buat, hukum pasti akan menjemput.
Kasus ini bermula pada hari Senin, 30 Maret 2026. Seorang korban bernama Dodi Sepriadi memarkirkan kendaraannya, sebuah motor Honda Beat Street warna hitam, di area parkir Cold Storage PT CPB.
Sang korban berangkat kerja dengan tenang, namun saat hendak pulang, ia dibuat kaget dan panik karena motor kesayangannya itu sudah raib tak berbekas. Dugaan kuat, motor tersebut telah digondol oleh tangan jahil yang memang mengincar kendaraan di area tersebut.
Menerima laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi yang intensif, petugas berhasil mengendus jejak pelaku.
Hanya dalam waktu singkat, tepatnya pada hari Kamis, 15 April 2026 malam, tim gabungan melaksanakan operasi penggerebekan di dua titik lokasi yang berbeda.
Hasilnya sangat memuaskan:
✅ RS (27), berhasil diamankan di wilayah Terusan Nunyai.
✅ K (43), rekannya berhasil diringkus di wilayah Dente Teladas.
Kedua pelaku ini bukanlah pendatang baru di dunia kriminal. Mereka tercatat sebagai residivis atau kambuhan, yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dengan modus operandi yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor. Kini, nasib buruk kembali menimpa mereka setelah tertangkap basah oleh tim kepolisian.
Tidak puas hanya menangkap eksekutor, polisi terus melakukan pengembangan kasus secara kilat. Ternyata, ada mata rantai lain yang turut terlibat dalam perputaran uang hasil kejahatan ini.
Petugas juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial W (50), yang diduga kuat berperan sebagai penadah atau orang yang menerima dan menjual kembali motor curian tersebut.
Dari pengakuan dan bukti yang ditemukan, diketahui bahwa motor Honda Beat Street hasil curian tersebut telah dijual dengan harga Rp 15.000.000 melalui perantara lain yang berinisial S. Kini, seluruh jaringan mulai terungkap satu per satu.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kapolsek Dente Teladas, IPDA Nurkholik, S.H., memberikan pernyataan tegas dan penuh wibawa terkait keberhasilan operasi ini.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pernah lelah dan tidak akan pernah memberi ampun bagi siapa saja yang berani mengganggu ketenangan masyarakat.
“Kami tegaskan kembali kepada seluruh pelaku kejahatan, jangan coba-coba mengusik ketenangan warga di wilayah hukum kami. Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Unit Reskrim Polsek Dente Teladas bekerja siang dan malam untuk memastikan keamanan masyarakat,” ujar IPDA Nurkholik dengan tegas.
“Kedua tersangka utama yang merupakan residivis ini akan kami jerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tentu sangat berat karena mereka adalah residivis,” tambahnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Polri berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas, terukur, dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal!”
Dalam operasi yang sangat presisi ini, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang lengkap, antara lain:
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Hitam dengan plat nomor BE 6152 KD
STNK dan BPKB asli milik korban
Kunci kontak dan kunci duplikat motor korban
Seluruh barang bukti ini kini sudah dikembalikan dan diamankan dengan baik untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini, ketiga tersangka (RS, K, dan W) beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dente Teladas. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum negara.
Keberhasilan ini kembali membuktikan bahwa sinergi yang kuat antara Tim Tekab 308 dan jajaran Polsek, serta kepemimpinan yang tangguh, mampu menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.
