LAMPUNG – Kosmiindonesia.com – Fenomena keberadaan jasa transportasi darat atau travel yang beroperasi secara ilegal atau dikenal dengan sebutan “Travel Gelap” kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Khususnya pada jalur lintas utara jurusan Lampung – Jakarta, keberadaan kendaraan-kendaraan ini dinilai semakin merajalela dan merugikan penumpang serta pelaku usaha yang legal.
Berdasarkan informasi dan keluhan yang masuk pada hari Sabtu, 18 April 2026, pukul 19.24 WIB, masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan. Ada dugaan kuat bahwa banyak dari travel-travel tersebut beroperasi tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan trayek yang berlaku, serta menerapkan tarif yang dinilai tidak wajar atau tidak sesuai standar umum di pasaran.
Salah satu masalah utama yang dikeluhkan adalah soal tarif. Banyak travel gelap ini menawarkan harga yang terkadang jauh di bawah standar untuk menarik penumpang, namun di sisi lain ada juga yang mematok harga tinggi secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
“Mohon dinas perhubungan dan Kakorlantas Mabes Polri mohon segera ditindak. Apakah operasional mereka sudah sesuai undang-undang trayek yang berlaku?” demikian bunyi desakan yang disampaikan masyarakat.
Keberadaan mereka yang beroperasi tanpa izin resmi tentu membuat persaingan menjadi tidak sehat. Selain itu, keamanan dan kenyamanan penumpang pun dipertanyakan karena kendaraan dan pengemudinya tidak terjamin kelaikan operasionalnya seperti transportasi resmi.
Secara aturan, setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang atau barang wajib memiliki izin operasional, kartu uji laik jalan, serta mengikuti trayek yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.
Namun, travel gelap ini seringkali beroperasi seenaknya, berpindah-pindah lokasi jemput, dan tidak memiliki legalitas yang kuat. Hal ini sangat berbahaya jika terjadi sesuatu di jalan, seperti kecelakaan atau masalah lainnya, karena penumpang sulit mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan.
Mendesak Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang
Masyarakat berharap agar segera dilakukan tindakan nyata dan tegas dari:
1. Dinas Perhubungan (baik di tingkat Provinsi Lampung maupun DKI Jakarta/Korwil terkait) untuk melakukan razia legalitas, cek izin trayek, dan kelayakan kendaraan.
2. Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri beserta jajaran di lapangan untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan tersebut.
Pemeriksaan perlu dilakukan apakah armada mereka terdaftar resmi, apakah trayek yang dijalankan sesuai dengan izin, serta apakah tarif yang dipatok sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru mematok harga yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum memilih jasa travel. Pastikan travel tersebut memiliki izin resmi, kendaraan layak jalan, dan tarif yang transparan demi keselamatan bersama.
Semoga laporan ini segera ditindaklanjuti sehingga transportasi di jalur Lampung-Jakarta bisa kembali tertib, aman, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
