Banda Aceh – Kosmiindonesia.com – Sebuah kasus yang mengejutkan menggemparkan lingkungan kepolisian di Provinsi Aceh, setelah seorang personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga melakukan tindakan disersi ke luar negeri dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Republik Federasi Rusia. Yang bersangkutan bahkan disinyalir telah terlibat langsung dalam konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina, dan saat ini berada di wilayah Donbass, Ukraina – salah satu zona tempur paling intens di konflik tersebut.
Bripda Muhammad Rio pertama kali mencatat tidak hadir dalam apel pagi dan pelaksanaan tugas kedinasan tanpa memberikan keterangan apapun sejak Senin, 8 Desember 2025. Pada awalnya, pihak komando bersangkutan mengira bahwa yang bersangkutan mungkin menghadapi masalah pribadi atau mengalami keadaan darurat, sehingga segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan konfirmasi dan pencarian. Namun, upaya tersebut tidak memberikan hasil yang jelas, dan status keberadaan Bripda Muhammad Rio tetap menjadi misteri hingga beberapa minggu kemudian.
Perkembangan kasus ini semakin menguat dan mendapatkan bukti konkret pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 23.43 WIB, ketika Bripda Muhammad Rio secara tiba-tiba mengirimkan pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada dua rekannya di lingkungan Satbrimobda Polda Aceh – yaitu Aipda Bayu Aji dari Subdivisi Provos Satbrimobda, serta AKP Ardiansyah, seorang perwira di unit yang sama. Dalam pesan yang dikirimkannya tersebut, yang bersangkutan tidak hanya memberikan keterangan tentang kondisi dirinya saat ini, tetapi juga menyertakan dokumentasi berupa serangkaian foto dan video yang menunjukkan bahwa ia telah resmi bergabung dengan salah satu divisi tentara bayaran militer Rusia.
Dalam isi pesan WhatsApp yang diperoleh pihak Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah-langkah persiapan dengan cermat sebelum meninggalkan negara. Ia mengaku telah mendaftar secara daring ke beberapa institusi angkatan bersenjata dari berbagai negara di dunia, antara lain dari kawasan Eropa, Amerika Serikat, Jerman, dan tentunya Rusia. Menurut keterangannya, ia akhirnya diterima sebagai anggota Angkatan Bersenjata Rusia karena memiliki keunggulan dalam kemampuan berbahasa asing – khususnya kemampuan berbahasa Inggris dan Rusia dengan lancar. Selain itu, yang bersangkutan menyebutkan bahwa ia telah mendapatkan pangkat Letnan Dua dalam struktur militer Rusia, beserta bonus awal sebesar 2 juta Rubel Rusia (sekitar setara dengan Rp 190 juta pada kurs saat ini) dan gaji bulanan sebesar 210 ribu Rubel Rusia (sekitar Rp 20 juta per bulan).
Sebelum adanya kontak langsung dari Bripda Muhammad Rio, pihak Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian yang intensif untuk menemukan jejak dan keberadaan yang bersangkutan. Pada dua kesempatan berbeda – yaitu pada Rabu, 24 Desember 2025 dan Selasa, 6 Januari 2026 – tim dari Subdivisi Provos Satbrimob Polda Aceh secara resmi mendatangi kediaman resmi Bripda Muhammad Rio yang berlokasi di kawasan pemukiman perumahan aparatur di Kota Banda Aceh. Namun, pada kedua kunjungan tersebut, petugas yang datang hanya bertemu dengan istri yang bersangkutan, Cut Mela Maifira.
Menurut keterangan Cut Mela Maifira yang disampaikan kepada petugas kepolisian saat itu, ia juga tidak mengetahui dengan pasti keberadaan suaminya. Ia mengaku bahwa Bripda Muhammad Rio telah menyatakan akan melakukan perjalanan keluar kota untuk urusan tertentu beberapa hari sebelum menghilang, tetapi tidak memberikan rincian lokasi atau durasi perjalanan. Ia juga menambahkan bahwa pada beberapa kesempatan sebelum pergi, suaminya tampak sering kali berada di depan komputer atau perangkat selulernya untuk melakukan aktivitas yang tidak diketahui, dan terkadang terlihat sedang belajar atau berlatih berbahasa asing. Namun, ia tidak menyangka bahwa hal tersebut berkaitan dengan rencana suaminya untuk pergi keluar negeri dan bergabung dengan militer luar negeri.
Seluruh upaya pencarian yang dilakukan oleh pihak Polda Aceh selama beberapa minggu terakhir tersebut telah dilaporkan secara resmi dan terperinci kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Aceh, sebagai bagian dari prosedur internal yang berlaku dalam menangani kasus terkait anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau tindakan tidak sesuai dengan kodeks profesi.
Sebagai tindak lanjut yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri, Bid Propam Polda Aceh segera mengambil langkah untuk membentuk dan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Rio. Mengingat bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir secara langsung karena berada di luar negeri dan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk dikembalikan dalam waktu dekat, sidang tersebut diadakan secara in absentia (tanpa kehadiran tersangka).
Sidang pertama dari proses KKEP ini digelar pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Ruang Sidang KKEP Bid Propam Polda Aceh, dengan dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari perwira tinggi Polri serta pihak pengawas profesi. Pada sidang pertama ini, pihak panitia mempresentasikan berbagai bukti dan data yang telah terkumpul, termasuk laporan kehilangan tugas, hasil investigasi awal, serta keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Selanjutnya, sidang kedua dilanjutkan pada Jumat, 9 Januari 2026 pukul 08.00 WIB di lokasi yang sama, di mana panitia melakukan evaluasi lebih mendalam terkait dengan implikasi tindakan Bripda Muhammad Rio terhadap integritas dan citra institusi Polri.
Hasil dari proses sidang KKEP ini diperkirakan akan menghasilkan keputusan resmi terkait dengan status keanggotaan Bripda Muhammad Rio di lingkungan Polri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan disersi dan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemberhentian dengan hormat yang tidak terhormat atau bahkan sanksi hukum yang lebih berat jika terbukti ada unsur pelanggaran pidana yang terlibat.
Sementara itu, di tingkat pusat, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga telah turut mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menangani kasus ini dengan cara yang sesuai dengan aturan hukum internasional dan kerjasama bilateral antar negara. Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah melakukan koordinasi resmi dengan Atase Kepolisian Rusia yang bertugas di Kedutaan Besar Republik Federasi Rusia di Jakarta, Letkol Gregory Borisov, dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dan mendapatkan klarifikasi terkait status Bripda Muhammad Rio di dalam struktur militer Rusia.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan tersebut, pihak Atase Kepolisian Rusia memberikan beberapa informasi penting yang menjadi gambaran lebih jelas tentang kondisi yang dihadapi Bripda Muhammad Rio saat ini. Menurut Letkol Gregory Borisov, Angkatan Bersenjata Rusia saat ini memiliki total kekuatan sekitar 1,5 juta personel aktif, yang terdiri dari pasukan reguler serta sekitar 30 ribu anggota Legiun Tentara Asing yang direkrut melalui berbagai jalur – salah satunya melalui perusahaan swasta yang sebelumnya dikenal dengan nama Wagner Group. Para anggota legiun asing ini diketahui telah terlibat aktif dalam berbagai operasi militer Rusia, termasuk konflik bersenjata di Ukraina, dan sebagian besar ditempatkan di garis depan pertempuran yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Atase Kepolisian Rusia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, kemungkinan besar Bripda Muhammad Rio saat ini berada di wilayah Donbass, Ukraina – sebuah daerah yang telah menjadi pusat pertempuran antara pasukan Rusia dan Ukraina selama bertahun-tahun. Ia juga menekankan bahwa sangat sulit bagi pihak Polri Indonesia untuk melakukan proses pemulangan yang bersangkutan ke dalam negeri dalam waktu dekat, mengingat lokasi penempatan Bripda Muhammad Rio yang berada di zona tempur aktif dan kondisi keamanan yang tidak menentu. Selain itu, pihak Rusia juga menjelaskan bahwa terdapat prosedur hukum dan administratif yang kompleks yang harus dilalui terkait dengan status keanggotaan seseorang dalam angkatan bersenjata mereka, terutama bagi anggota yang berasal dari negara lain.
Selanjutnya, pihak Divhubinter Polri melalui Kepala Set NCB Interpol Indonesia telah merencanakan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak NCB Interpol Moskow di Rusia, serta bekerja sama erat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan keberadaan pasti dari Bripda Muhammad Rio, memantau perkembangan statusnya, serta mengeksplorasi segala kemungkinan langkah yang dapat diambil untuk memastikan keselamatan yang bersangkutan dan mencari jalan keluar yang sesuai dengan hukum bagi kasus ini. Pihak KBRI juga siap untuk memberikan bantuan konsuler jika diperlukan, terutama jika Bripda Muhammad Rio mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan atau bantuan dari pemerintah Indonesia.
Kasus ini menjadi salah satu contoh kasus yang sangat jarang terjadi di lingkungan kepolisian Indonesia, dan memberikan pelajaran penting terkait dengan kebutuhan akan pemantauan yang lebih baik terhadap kondisi psikologis dan motivasi anggota, serta perlunya peningkatan pemahaman tentang konsekuensi hukum dan negara terhadap tindakan yang dapat merusak integritas institusi dan kepentingan negara. Pihak Polri juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
