Jawa Tengah – Kosmiindonesia.com – asus Hogi Minaya yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah seorang pria yang berusaha melindungi istrinya dari penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial dan berujung pada pencopotan dua pejabat polisi terkait.
Pada 26 April 2025, istri Hogi Minaya, Arista Minaya, menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Janti, Sleman. Hogi yang berada di belakang dengan mobil langsung mengejar pelaku untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut. Namun, dalam proses pengejaran, motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meskipun bertindak untuk membela istrinya, Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ia juga sempat menjadi tahanan kota dan dikenakan gelang GPS selama kurang lebih sembilan bulan.
Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu kritik luas dari masyarakat dan berbagai pihak, yang menilai bahwa Hogi tidak memiliki niat jahat. Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi, kuasa hukumnya, serta pejabat Polresta dan Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota komisi menyampaikan kritik keras terkait penanganan kasus ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak tepat dan seharusnya tidak pernah dilakukan. Mereka juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yang membuat status tersangka Hogi dicabut dan gelang GPS-nya dilepas. Namun, akibat polemik yang terjadi, Polda DIY melakukan audit melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) terhadap penanganan kasus ini. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat.
Sebagai tindak lanjutnya, pada 30 Januari 2026, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dan kemudian diperiksa oleh Propam terkait dugaan pelanggaran etik. Selain itu, Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga menjadi sasaran pemeriksaan etik atas dugaan pelanggaran tanggung jawab komando. Kedua pejabat tersebut kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
