KABUPATEN BEKASI, 26 Oktober 2025 — Kebijakan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan UPTD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memunculkan beragam tanggapan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mutasi tersebut mencakup penetapan empat Kepala UPTD Puskesmas dan enam Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas yang baru.
Sejumlah ASN menilai, proses mutasi kali ini perlu mendapat perhatian lebih, terutama terkait transparansi dan penerapan sistem merit, yaitu penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja.
Beberapa pegawai menyampaikan kekhawatiran bahwa pelaksanaan mutasi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.
“Sebagian dari kami berharap proses mutasi dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, agar semangat kerja ASN tidak menurun,” ujar salah seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang enggan disebutkan namanya karena alasan privasi.
Sorotan terhadap Proses dan Penempatan Pejabat
Isu yang beredar di internal Dinas Kesehatan juga menyoroti penempatan sejumlah pejabat baru yang dinilai tidak lazim, termasuk adanya pegawai dari luar daerah yang menduduki posisi strategis.
Sebagian ASN mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat masih banyak pegawai berpengalaman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dianggap layak menempati jabatan tersebut.
“Harapan kami, penentuan jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan daerah, bukan faktor lain,” tambah sumber yang sama.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi terkait masukan dan sorotan dari para ASN tersebut.
Menjaga Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran berbagai informasi yang beredar dan akan memuat klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait apabila telah diperoleh.
Pemberitaan ini disusun dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta semangat menjaga transparansi dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.
Publik berharap, proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sumber: zonabekasi.id
