JAKARTA – Kosmiindonesia.com – Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal yang berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilayangkan dengan indikasi adanya penyimpangan besar yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp49,5 miliar. Dalam laporan tersebut, ICW menyertakan nama Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta sebuah perusahaan yang ditunjuk oleh BGN sebagai pelaksana pengadaan jasa tersebut sebagai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pengungkapan ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026). Menurut penjelasan rinci yang disampaikannya, angka potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar itu bukanlah asumsi semata, melainkan hasil perhitungan mendalam yang dilakukan timnya berdasarkan temuan ketidaksesuaian dan tata kelola yang dinilai sangat bermasalah di seluruh rangkaian proses pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut.
“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah sebesar Rp49,5 miliar. Angka ini kami dapatkan dari penelusuran dan analisis tata kelola yang sangat bermasalah terkait dengan proses pengadaan sertifikasi jasa halal yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional. Ada selisih besar antara nilai wajar pasar dengan nilai yang tertuang dalam dokumen pengadaan, yang menurut kami sangat merugikan keuangan negara,” tegas Wana Alamsyah di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi yang telah dilakukan tim ICW, Wana Alamsyah memaparkan setidaknya ada empat persoalan utama yang menjadi titik sorotan utama dan menjadi dasar kuat pelaporan dugaan korupsi ini ke KPK. Keempat masalah tersebut dinilai menjadi rangkaian pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, mulai dari tahap perencanaan hingga penunjukan pelaksana.
Berikut adalah empat poin utama penyimpangan yang diungkapkan ICW:
1. Masalah Dasar Hukum Pengadaan
ICW menemukan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan oleh BGN dalam mengadakan jasa sertifikasi halal tersebut. Menurut Wana, kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan sertifikasi halal sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, BGN justru mengambil alih proses tersebut dengan landasan hukum yang dinilai lemah, tidak relevan, atau bahkan tidak sesuai dengan tupoksi yang seharusnya mereka emban. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa pengadaan ini tetap dipaksakan berjalan meski landasan hukumnya dianggap belum kuat.
2. Pemecahan Paket Pengadaan
Persoalan kedua yang sangat mencolok adalah adanya indikasi kuat tindakan pemecahan paket pengadaan. Praktik ini umumnya dilakukan untuk menghindari aturan lelang terbuka atau batasan nilai tertentu yang mewajibkan proses yang lebih ketat dan transparan. Dengan memecah satu paket besar menjadi beberapa paket yang lebih kecil, proses penunjukan penyedia jasa menjadi lebih mudah diatur dan dikendalikan, sehingga berpotensi membuka ruang bagi persaingan yang tidak sehat, kolusi, hingga nepotisme dalam penunjukan rekanan.
3. Dugaan Praktik “Pinjam Bendera”
Temuan ketiga yang sangat serius adalah dugaan adanya praktik “pinjam bendera”. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa, praktik ini merujuk pada kondisi di mana perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang atau pelaksana sebenarnya tidak memiliki kemampuan teknis, peralatan, maupun kualifikasi yang memadai untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Perusahaan tersebut diduga hanya menjadi kedok atau perantara, sementara pekerjaan sesungguhnya diserahkan kembali ke pihak lain yang sebenarnya, dengan imbalan pembagian keuntungan. Hal ini tentu sangat berisiko terhadap kualitas hasil kerja serta berpotensi menggelembungkan biaya pengadaan.
4. Penggelembungan Harga yang Signifikan
Masalah keempat dan yang paling berdampak langsung pada keuangan negara adalah adanya indikasi penggelembungan harga atau penentuan harga satuan yang jauh di atas harga wajar pasar. ICW mendapati bahwa nilai kontrak yang disepakati antara BGN dengan perusahaan penyedia jasa memiliki selisih yang sangat jauh jika dibandingkan dengan standar harga, tarif, maupun biaya riil yang berlaku umum di pasar jasa sertifikasi halal. Selisih harga yang sangat besar inilah yang menjadi komponen utama perhitungan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak BBC News Indonesia kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, terkait laporan keras dan tuduhan dugaan korupsi ini belum mendapatkan tanggapan apa pun. Dadan Hindayana belum memberikan keterangan, klarifikasi, maupun bantahan terkait tuduhan penyimpangan tata kelola dan potensi kerugian negara senilai Rp49,5 miliar tersebut. Sikap diam ini tentu semakin menimbulkan tanda tanya besar di mata publik maupun pihak pengawas.
Di sisi lain, muncul pula perdebatan mendasar mengenai kewenangan dan tanggung jawab siapa yang sebenarnya berhak menangani urusan sertifikasi halal ini. Hal ini terungkap dari adanya perbedaan isi antarperaturan yang menjadi landasan kerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, diatur secara jelas mengenai kewajiban pemenuhan sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia. Namun, di sisi lain, melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, justru ditegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan pemenuhan sertifikasi halal tersebut berada di bawah wewenang dan lingkup kerja Satuan Pelaksana Pelayanan Pemenuhan Standar Gizi dan Keamanan Pangan (SPPG), bukan berada di bawah tanggung jawab langsung Badan Gizi Nasional.
Ketidaksinkronan ini menjadi poin penting yang diangkat ICW. Jika tugas tersebut memang menjadi ranah SPPG, maka pertanyaan besar muncul: Mengapa BGN justru melakukan pengadaan sendiri dan mengeluarkan anggaran besar untuk urusan yang seharusnya bukan kewenangan langsungnya? Hal inilah yang menjadi salah satu dasar dugaan bahwa pengadaan ini sebenarnya tidak mendesak, tidak sesuai tupoksi, dan berpotensi sengaja dibuat hanya untuk menggelontorkan anggaran demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Dengan telah dilayangkannya laporan resmi ke KPK, kini publik menanti langkah lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut. ICW berharap KPK segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa dokumen-dokumen pengadaan, memanggil pihak-pihak terkait termasuk Kepala BGN dan pihak perusahaan, serta mengungkap fakta lengkap di balik aliran dana sebesar puluhan miliar rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang sangat besar, mengingat sertifikasi halal adalah urusan yang sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat serta keamanan konsumsi pangan di Indonesia. Jika terbukti ada korupsi, maka selain merugikan negara, hal ini juga mencoreng nama baik lembaga negara dan merusak sistem jaminan produk halal yang sedang dibangun pemerintah.
Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan, adil, dan tuntas. Apabila terbukti ada pelanggaran hukum, pelaku diharapkan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang pemberantasan korupsi, agar menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lain untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan negara dan rakyat.
