KOSMIINDONESIA.COM – Bekasi, 23 November 2025 — Sejumlah karyawan non-ASN di RSUD Cibitung mengaku belum menerima pembayaran uang piket sejak Februari hingga November 2025. Selain itu, terdapat dugaan pemotongan nominal piket yang dinilai tidak memiliki dasar penjelasan yang jelas dari pihak manajemen.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber yang identitasnya diminta dirahasiakan. Menurutnya, sebelum perubahan kebijakan, karyawan menerima Rp40 ribu untuk piket sore dan Rp50 ribu untuk piket malam. Namun sejak kebijakan baru yang diberlakukan pada Januari 2025, nominal tersebut berubah menjadi Rp20 ribu dan Rp25 ribu per piket.
Kebijakan ini disebut dibuat pada masa kepemimpinan dr. Ari selaku Direktur RSUD Cibitung saat itu. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan maupun pihak manajemen RSUD.
Pembayaran Tidak Cair dan Uang Piket Lebaran Turut Tersendat
Karyawan menyebut bahwa meski nominal sudah diturunkan, uang piket yang menjadi hak mereka tidak pernah dicairkan sejak awal tahun 2025. Setiap karyawan semestinya menerima sekitar Rp250 ribu–Rp300 ribu per bulan, belum termasuk uang piket Lebaran 2025 sebesar Rp120 ribu yang juga belum dibayarkan.
“Kami tidak pernah menolak kebijakan. Tapi sejak Februari sampai sekarang, uang piket tidak cair. Padahal biasanya dibayar menjelang akhir tahun,” ujar narasumber.
Selain uang piket reguler, karyawan juga menyebut pendapatan Jasa Pelayanan (JP) mengalami penurunan drastis. Biasanya JP berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, namun pada 2025 disebut hanya cair sekitar Rp150 ribu. Narasumber mengaku alasan “kunjungan pasien menurun” tidak sesuai kondisi lapangan.
Masalah Data SEP BPJS dan Dugaan Kerugian Rumah Sakit
Komunitas perawat RSUD Cibitung juga mengaku pernah mempertanyakan perubahan nominal JP dan rincian pembagian pendapatan rumah sakit yang sejak dulu disebut mengikuti komposisi 17% untuk pelayanan dan 5% untuk manajemen.
Namun pihak manajemen RSUD, menurut karyawan, memberikan penjelasan bahwa terdapat data SEP (Surat Eligibilitas Peserta BPJS) yang hilang atau terhapus akibat pergantian sistem pada Juni–Juli 2025. Akibatnya, sejumlah klaim BPJS diduga tidak dapat diproses dan memengaruhi pendapatan rumah sakit.
Beberapa karyawan menyatakan adanya kejanggalan karena pergantian sistem terjadi menjelang berpindahnya dr. Ari dari RSUD Cibitung ke Dinas Kesehatan.
“Kami mempertanyakan kenapa pergantian sistem dilakukan saat direktur hendak pindah tugas. Banyak klaim gagal proses sehingga disebut menimbulkan kerugian. Kami khawatir ada persoalan yang belum diungkap,” ujar sumber tersebut.
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak RSUD mengenai perubahan sistem tersebut.
Utang Farmasi dan Kekosongan Stok Obat
Selain soal piket, karyawan juga menyebut adanya tunggakan pembayaran obat ke penyedia farmasi yang diduga mencapai miliaran rupiah, sehingga berdampak pada kekosongan sejumlah obat.
Allegasi ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak RSUD maupun mitra penyedia obat.
Tuntutan Audit Transparan dan Campur Tangan Pemerintah Daerah
Dengan jumlah sekitar 500 karyawan non-ASN, dugaan tunggakan uang piket selama 10 bulan dapat mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Para karyawan menyatakan khawatir kondisi ini dapat menimbulkan praktik penyimpangan seperti pungutan liar akibat tekanan ekonomi.
“Kami takut bersuara karena khawatir diberhentikan. Tapi kami minta audit transparan. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan,” kata narasumber.
Para karyawan meminta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut serta memastikan adanya audit menyeluruh terhadap keuangan RSUD Cibitung.
Pengamat hukum, Gilang Bayu Nugraha, S.H., menyoroti serius dugaan penyimpangan di RSUD Cibitung. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
“Dugaan pemotongan dan penundaan pembayaran hak-hak karyawan tanpa dasar yang jelas, serta hilangnya data klaim BPJS, merupakan indikasi kuat adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Gilang.
Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam hilangnya data SEP atau manipulasi anggaran yang mengakibatkan kerugian negara dan karyawan, maka para pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap hak karyawan yang tidak dibayarkan atau dipotong secara sepihak adalah bentuk pelanggaran berat. Terlebih lagi, jika ada kaitannya dengan dana BPJS yang merupakan dana publik, ini bisa masuk kategori merugikan keuangan negara. Pihak berwenang harus segera melakukan investigasi mendalam, bukan hanya audit keuangan, tetapi juga audit forensik untuk mengungkap motif dan modus operandi di baliknya,” jelas Gilang.
Gilang juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap karyawan yang bersuara. “Karyawan yang menyuarakan kebenaran harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau pemberhentian sepihak. Ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan keadilan dan transparansi.”
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi kosmiindonesia.com sudah berupaya mendatangi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak RSUD Cibitung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan karyawan. Berita akan diperbarui kembali setelah mendapat tanggapan resmi.
Penulis: sofyan
