Tual, Maluku – Kosmiindonesia.com – Sebuah kasus yang menyakitkan hati mengguncang masyarakat Kota Tual, Maluku, setelah seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial M.S. (dikenal sebagai Bripda Masias Siahaya) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun hingga menyebabkan korban wafat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara.
Menurut keterangan saksi mata yang merupakan kakak kandung korban, Nasri Karim (19 tahun), insiden bermula ketika keduanya sedang melintas di sekitar lokasi kejadian usai menyelesaikan ibadah salat subuh menggunakan sepeda motor. Tanpa diduga, terduga pelaku yang sedang mengendarai kendaraannya tiba-tiba menghentikan mereka dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan helm yang dikenakannya, hingga korban terjatuh dari atas motor.
“Pada saat itu kami sedang dalam perjalanan pulang setelah salat subuh. Tiba-tiba kami dihentikan oleh beliau [terduga pelaku], dan tanpa basa-basi langsung melompat dari motornya dan memukul adik saya dengan helm yang dikenakannya,” ujar Nasri dalam keterangan yang disampaikan setelah menjalani perawatan medis. Ia menambahkan bahwa setelah terkena pukulan, adiknya terjatuh dengan posisi menyamping dan tubuhnya terseret beberapa meter di atas permukaan aspal akibat gaya inersia dari gerakan motor.
Setelah kejadian, korban yang masih belum dapat diidentifikasi secara lengkap sempat tetap sadar namun menunjukkan tanda-tanda cedera serius. “Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan yang cukup keras di bagian belakang kepala,” jelas Nasri dengan suara penuh kesedihan. Mendadak kehilangan kesadaran, korban segera dilarikan oleh keluarga dan warga sekitar ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, kondisi korban yang terus memburuk membuat tim dokter tidak dapat menyelamatkan nyawanya. Sekitar pukul 13.00 WIT, pihak rumah sakit resmi menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia akibat cedera berat pada bagian kepala dan kerusakan organ dalam.
Sementara itu, kakak kandung korban, Nasri Karim, juga mengalami cedera serius akibat insiden tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ia mengalami patah tulang pada salah satu bagian tangan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama. Selain itu, Nasri juga dengan tegas membantah dugaan yang beredar di masyarakat bahwa dirinya dan adiknya sedang melakukan aksi balap liar pada saat kejadian terjadi.
“Saya sangat menolak tuduhan bahwa kami sedang balap liar. Kami hanya sedang pulang setelah salat subuh dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan apapun,” tegas Nasri. Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, kedua bersaudara sedang mengendarai motor dengan kecepatan normal dan tidak mengganggu lalu lintas lainnya.
Pihak kepolisian telah segera merespons kasus ini dengan membentuk tim penyelidikan khusus untuk mengklarifikasi seluruh kronologi kejadian. Kapolres Tual dalam siaran pers yang dikeluarkan pada hari Sabtu (21/2/2026) menyatakan bahwa terduga pelaku telah dikenai proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif untuk menemukan kebenaran serta memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarga,” ujar Kapolres Tual dalam siaran tersebut.
Kasus ini juga telah menarik perhatian berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Maluku, yang mengimbau agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil tanpa memandang latar belakang siapa pelakunya. Selain itu, banyak pihak yang juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas aparatur kepolisian dalam menjalankan tugasnya, serta menghindari penggunaan kekerasan yang tidak perlu terhadap masyarakat.
Keluarga korban saat ini tengah dalam masa duka yang mendalam dan berharap bahwa kebenaran akan segera terungkap serta pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga berharap bahwa kejadian tragis ini tidak akan terulang lagi dan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai nyawa dan hak asasi setiap individu.
