KABUPATEN BEKASI — KOSMI INDONESIA – Pengelolaan anggaran tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan muncul terkait anggaran pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serta pembayaran kepada petugas di lapangan.
Seorang Ketua RT yang turut menjadi petugas coklit mengaku mempertanyakan mekanisme pembayaran. Ia menyebut terdapat informasi bahwa anggaran kegiatan coklit mencapai sekitar Rp850 ribu per TPS, sementara petugas di lapangan disebut hanya menerima Rp1.000 per orang.
“Di desa lain, sesuai informasi yang kami terima, anggarannya Rp850 ribu per TPS. Tapi kenapa di Desa Karangasih berbeda? Kalau memang anggarannya sebesar itu, kenapa yang diterima petugas hanya Rp1.000? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar petugas yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar nominal, melainkan menyangkut transparansi, dasar perhitungan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sorotan semakin menjadi perhatian karena anggaran Pilkades Desa Karangasih disebut mencapai Rp1,010 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Dengan jumlah anggaran sebesar itu, masyarakat dan para petugas dinilai berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran pada setiap tahapan, termasuk kegiatan coklit.
- Warga Sungai Nibung Apresiasi Dukungan Toko Bangunan Lokal dalam Program Bedah Rumah Layak Huni

- Rangkaian Kericuhan di Bandar Surabaya Lampung Tengah: Dari Pencurian Sawit hingga Pembakaran Motor dan Penyerangan Mapolsek

- RICUH DI KEJUARAAN KARATE GOR SIGER, PELATIH LAPOR DUGAAN PENGANIAYAAN KE POLRESTA BANDAR LAMPUNG

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: berapa alokasi khusus untuk coklit, berapa jumlah petugas, berapa hak masing-masing petugas, serta bagaimana mekanisme pencairannya?
Camat Cikarang Utara Enop Can mengaku belum mengetahui secara teknis mengenai pembagian uang kepada petugas coklit di Karangasih.
“Saya belum mengetahui secara teknis terkait pembagian uang untuk petugas coklit yang dilakukan oleh panitia. Yang terpenting, seluruh pihak harus mengikuti aturan, prosedur, dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Enop.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik Daud Dwaa, mengingatkan panitia agar bekerja sesuai regulasi guna menjaga kondusivitas Pilkades.
“Kami berharap tidak ada masalah yang dapat menimbulkan masalah hukum. Panitia harus bekerja sesuai regulasi yang ada. Jika ada masalah hukum, kami akan tindak,” tegas Noach.
Dengan jumlah pemilih Karangasih yang disebut mencapai 30.017 orang, transparansi anggaran menjadi semakin penting menjelang pemungutan suara pada 20 September 2026.
Panitia Pilkades Karangasih kini ditunggu penjelasan terbuka mengenai rincian anggaran Rp1,010 miliar tersebut, termasuk alokasi coklit dan dasar pembayaran kepada petugas.
Jika memang seluruh anggaran telah digunakan sesuai ketentuan, data dan rincian pertanggungjawabannya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan yang berkembang di kalangan petugas maupun masyarakat. (red)








