Breaking News
Beranda » HANKAM
HANKAM

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

JAKARTA – KOSMI INDONESIA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept) yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Selain mantan Kapolri, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Mereka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) yang menjabat sebagai Kadivkum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Duduk Perkara dan Target Penyadapan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat memerintahkan aktivitas pemantauan dan penyadapan secara ilegal tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam Lawful Interception (LI) Management System, padahal nomor-nomor tersebut sama sekali tidak terkait dengan proses penegakan hukum atau perkara pidana apa pun.

Aktivitas penyadapan tanpa izin ini tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis LSM, jurnalis media, hingga kalangan pengusaha nasional juga dilaporkan menjadi target operasi ilegal tersebut.

Upaya Penghapusan Jejak Digital dan Penahanan

Guna menyembunyikan aksi mereka, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan berkas-berkas elektronik hasil penyadapan pada komputer sistem pada Oktober 2026 lalu. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak log aktivitas digital agar tidak terendus oleh tim pemeriksa internal.

Namun, tim penyidik Bareskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk yang diduga berisi salinan data dan dokumen terkait.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna mencegah para tersangka memengaruhi saksi atau merusak barang bukti tersisa, saat ini mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Kasus ini kini tengah berjalan ke tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

#kosmiindonesia #polri #polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga