BEKASI – Kosmiindonesia.com – Terkait tudingan tim kuasa hukum mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara ST Rogaya, hingga kini Polda Metro Jaya masih enggan memberikan tanggapan.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya terhadap perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Sebelumnya, dalam persidangan, Selasa (30/6) kuasa hukum ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH, MH, menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi kejanggalan selama proses penyelidikan dan penyidikan di unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Di antaranya, kata Jay, sapaan akrab Jaingin Tambunan, dugaan tidak diperiksanya saksi yang dianggap penting malah tidak dijadikannya pertimbangan untuk mendalami kasus tersebut.
Selain itu, tambahnya, hasil asesmen UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi sebagai bahan pendalaman penyidikan, ditambah lagi, dugaan adanya keterangan yang tidak seluruhnya dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penyidik Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara.
“Kami menilai penyidikan berjalan tidak seimbang. Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru tidak didalami. Karena itu kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang di persidangan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini,” tegas Jaingin, Selasa (30/6/2026)
Ketika hal ini dipertanyakan awak media kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/7/2026).
Ia mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Langsung ke penyidik PPA dan PPO saja karena saya belum dapat update perkara tersebut,” kata Kombes Budi Hermanto, singkat melalui pesan Whatsapp.
Atas saran tersebut awak media langsung menghubungi melalui pesan Whatsapp, ke Penyidik Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Ipda Ahmad Rizki.
Ia mengarahkan agar permohonan wawancara dilakukan melalui mekanisme kehumasan dan bersurat saja.
“Pak izin, berkenan langsung bersurat ke Humas,” tulis Ahmad Rizki, singkat.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara ST Rogaya dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Agenda tersebut diperkirakan akan menjadi babak penting dalam menguji materi dakwaan sekaligus membuka fakta-fakta yang akan diperdebatkan di persidangan.
(red)
