Jakarta – Kosmiindonesia.com – Banyak orang masih mengira perselingkuhan hanya bisa diproses hukum jika sudah ada hubungan fisik atau perzinahan. Namun kenyataannya, segala bentuk hubungan terlarang lewat pesan singkat, panggilan telepon, berbagi foto, maupun komunikasi intens dengan orang lain di luar ikatan perkawinan, jika terbukti menimbulkan penderitaan batin yang berat bagi pasangan sah, sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana kekerasan psikis dan bisa diancam hukuman penjara hingga 3 tahun. Hal ini tertuang tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau yang sering disebut UUPKDRT.
Dasar hukum utamanya terdapat pada Pasal 5 huruf b yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga. Secara rinci, pasal ini mendefinisikan kekerasan psikis sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, hingga penderitaan batin atau psikis yang sangat berat bagi korbannya. Sementara itu, sanksi pidananya tertulis jelas di Pasal 34, yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Penting dipahami bahwa definisi kekerasan dalam hukum ini tidak terbatas pada pemukulan, penganiayaan, atau luka fisik saja. UUPKDRT secara tegas mengakui bahwa rasa sakit, kesedihan mendalam, tekanan batin, gangguan emosional, hingga trauma akibat perbuatan pasangan justru merupakan bentuk kekerasan yang sama beratnya, karena merusak kesejahteraan jiwa dan mental seseorang. Dalam konteks perselingkuhan, komunikasi berlebihan, pesan bernada mesra, pertukaran foto pribadi, atau panggilan rahasia dengan orang ketiga, semuanya adalah perbuatan yang melanggar janji setia dan sekaligus menimbulkan dampak buruk besar bagi pasangan yang dikhianati.
Saat pasangan mengetahui atau merasakan adanya hubungan terlarang tersebut, timbul rasa sakit hati, kecemasan, hilang kepercayaan, perasaan tidak berharga, hingga gangguan tidur, nafsu makan berkurang, atau tekanan mental yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Kondisi-kondisi inilah yang secara hukum dianggap sebagai penderitaan psikis berat. Jadi, meskipun pelaku belum melakukan persetubuhan atau hubungan badan, tindakan komunikasi yang berisi muatan perselingkuhan itu sendiri sudah cukup dikategorikan sebagai tindakan kekerasan psikis jika dampaknya sudah dirasakan nyata oleh korban.
Pasal 34 UUPKDRT memberikan perlindungan hukum penuh bagi pasangan sah yang dirugikan. Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun bukanlah ketentuan yang ringan, ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang gangguan terhadap keutuhan dan ketenangan jiwa dalam sebuah rumah tangga. Rumah tangga harus menjadi tempat yang aman, damai, dan penuh kasih sayang, bukan tempat di mana seseorang merasa sakit hati, tertekan, atau tersakiti akibat perbuatan pasangannya sendiri.
Dalam proses hukumnya, laporan bisa diajukan langsung oleh korban ke kepolisian setempat. Bukti yang diperlukan meliputi rekaman pesan teks, riwayat panggilan telepon, foto-foto yang dikirimkan, saksi yang mengetahui perbuatan tersebut, serta keterangan ahli seperti psikolog atau psikiater yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut memang menimbulkan gangguan atau penderitaan pada diri korban. Semua alat bukti ini sah dan diakui dalam sistem hukum kita untuk membuktikan unsur pidana kekerasan psikis.
Ketentuan ini juga berlaku bagi siapa saja, baik suami maupun istri, tanpa memandang jenis kelamin, usia, maupun latar belakang. Pihak ketiga yang terlibat aktif dalam komunikasi tersebut juga bisa dikenakan tanggung jawab hukum jika perbuatannya turut serta menyebabkan penderitaan bagi pasangan sah, sesuai prinsip keterlibatan dalam tindak pidana.
Kesimpulannya, hukum kita sudah jelas dan tegas: perselingkuhan dalam bentuk apa pun, mulai dari obrolan, telepon, hingga berbagi foto, yang terbukti membuat pasangan menderita secara batin, adalah tindak pidana kekerasan psikis dan dapat dihukum penjara hingga 3 tahun berdasarkan Pasal 5 huruf b dan Pasal 34 UUPKDRT. Aturan ini ada bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk melindungi kehormatan, ketenangan, dan hak setiap orang agar bisa hidup bahagia dan terlindungi di dalam ikatan perkawinan yang sah.
Penulis: Arjun
Editor: Marfana
