Kepulauan Riau – Kosmiindonesia.com – Seorang oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) dengan inisial RC telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan tindakan penganiayaan terhadap pacarnya yang berinisial RA. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian, yang diharapkan menjunjung tinggi norma hukum dan etika profesi.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengkonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut masuk melalui layanan QR Code Yanduan pada tahun 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada bulan Desember 2025 silam.
“Ada satu laporan yang masuk melalui QR Code terkait dugaan penganiayaan terhadap pacarnya. Kejadiannya pada Desember, dan laporan masuk pada 2026,” ujar Eddwi saat ditemui untuk dikonfirmasi terkait kasus ini, pada hari Rabu (14/1/2026).
Layanan QR Code Yanduan yang menjadi saluran masuk laporan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan, termasuk kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Sistem ini dirancang agar proses pelaporan menjadi lebih transparan, cepat, dan dapat dilacak secara terstruktur, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Dalam menangani kasus ini, Eddwi menjelaskan bahwa pihak Propam Polda Kepri telah mengambil langkah awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mendalami setiap detail dalam laporan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan mendengar testimoni dari semua pihak yang terlibat, baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi yang mungkin ada.
“Kami telah segera melakukan langkah-langkah investigasi awal dengan mengajak beberapa pihak terkait untuk memberikan keterangan. Tujuan utama adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif mengenai peristiwa yang terjadi, sehingga proses penanganan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Eddwi, meskipun kemungkinan adanya penyelesaian secara damai antara kedua pihak yang bersangkutan di kemudian hari, proses penanganan oleh Propam akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk tidak melakukan diskriminasi dan tetap menegakkan standar profesi, tanpa memandang siapa yang terlibat.
“Kalaupun berakhir damai, yang bersangkutan tetap bisa dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Eddwi. Ia menambahkan bahwa penyelesaian damai yang terjadi di luar proses hukum tidak akan menghilangkan tanggung jawab terlapor terhadap tindakan yang telah dilakukan, terutama jika terbukti telah melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku bagi anggota kepolisian.
Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada terlapor, jika terbukti bersalah, sangat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hingga 30 hari, di mana terlapor akan ditempatkan pada unit kerja khusus dan menjalani pembinaan serta pendidikan ulang mengenai disiplin dan etika profesi. Selain itu, sanksi juga dapat berupa demosi jabatan, yaitu penurunan pangkat atau jabatan yang diemban, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang merupakan tindakan terakhir ketika pelanggaran yang dilakukan dianggap sangat serius dan telah merusak citra serta integritas institusi kepolisian.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga perilaku dan tidak menggunakan wewenang atau status sebagai anggota kepolisian dengan salah. Pihak kepolisian sendiri terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar hukum dan peraturan akan mendapatkan sanksi yang sesuai, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak Propam akan terus mengikuti perkembangan kasus dengan seksama. Hasil penyelidikan selanjutnya akan diumumkan secara transparan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
