Bekasi – Kosmiindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin di wilayah Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.I. (27) yang diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G secara ilegal dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pendalaman dan observasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus penyimpanan obat-obatan ilegal,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 149 butir obat jenis Eximer dan 257 butir Tramadol, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal tersebut. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin resmi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Polres Metro Bekasi juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk peredaran obat ilegal.
Melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi), masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun informasi melalui Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0813-8399-0086 atau melalui layanan pengaduan resmi kepolisian yang tersedia selama 24 jam. ( Red )
