Kabupaten Bekasi – Kosmiindonesia.com – Jajaran Polres Metro Bekasi telah menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mengganggu pedagang di Pasar Baru Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi. Dua pria yang muncul dalam video viral terkait kasus ini berhasil diamankan pada Minggu (22/2/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh tim operasional gabungan Jatanras Satreskrim dan Polsek Cikarang Utara. Kedua terduga langsung dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial AR alias YY (43 tahun), warga Desa Waluya, dan DRT alias BRK (40 tahun), warga Desa Kalijaya. “Tim langsung bergerak setelah menerima informasi. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi pada Selasa (24/2/2026).
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa selain tergabung dalam salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), kedua terduga juga tercatat sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikarang Kota. Sementara itu, satu orang lainnya yang terlibat dalam video dengan inisial MNRG masih dalam tahap pendalaman oleh petugas kepolisian.
Aksi yang menjadi sorotan bermula ketika para terduga diduga melakukan pengutipan “jasa dolak” terhadap lapak pedagang di kawasan pasar tumpah. Mereka mendatangi seorang pedagang angkringan dan mempertanyakan izin penggunaan lahan. “Dalam video yang tersebar itu, mereka hanya melakukan pertanyaan. Dalam penjelasannya dijawab oleh pedagang angkringan atas perintah AGG Forum. Setelah itu, ketiganya meninggalkan pedagang dan belum melakukan pengutipan,” jelas Sumarni.
Meski belum ada transaksi uang yang tercatat dalam rekaman tersebut, polisi tetap melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi untuk mendalami potensi intimidasi atau praktik pungli yang diduga telah berlangsung sebelumnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, aparat kepolisian akan meningkatkan patroli berkala di kawasan pasar. Polisi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik premanisme. “Kami tidak akan bosan mengimbau kepada para pedagang yang menjadi korban pungli untuk segera membuat laporan polisi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, memastikan bahwa penarikan retribusi resmi dilakukan secara transparan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), besaran retribusi yang ditetapkan bagi pedagang adalah sebesar Rp5.000. “Kalau ada pungutan dari pihak lain, itu bukan kewenangan kami. Dari Pak Plt Bupati juga sudah tegas tidak ada pungli. Kami hanya menarik retribusi sesuai Perda sebesar Rp5.000,” tandas Edi.
