Jakarta – Kosmiindonesia.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri tahun 2026 akan dirayakan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan penting ini diambil dalam sidang isbat yang diselenggarakan pada Kamis (19/3/2026), setelah melalui proses perhitungan astronomis dan verifikasi pengamatan langsung hilal di seluruh penjuru negara.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada evaluasi yang komprehensif antara metode hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan langsung hilal). Secara perhitungan astronomis, posisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas yang telah ditetapkan bersama oleh negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Secara hisab tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal imkan rukyat MABIMS,” ujar Menteri Nasaruddin dalam keterangan pers setelah sidang isbat.
Untuk memastikan akurasi penetapan, Kemenag telah melakukan pemantauan hilal di sebanyak 117 titik pengamatan yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, mulai dari wilayah Papua hingga Aceh. Namun, hasil pantauan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun laporan yang menyatakan hilal terlihat pada malam hari pasca tanggal 19 Maret 2026.
“Tidak terlihat, mulai Papua sampai Aceh, tidak satu pun yang melihat hilal,” tegas Menteri Nasaruddin dengan tegas.
Berdasarkan hasil hisab yang telah dilakukan dan konfirmasi melalui proses rukyat yang tidak menemukan bukti terlihatnya hilal, para peserta sidang isbat yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk ulama, ahli astronomi, dan perwakilan instansi terkait, kemudian menyepakati penetapan awal bulan Syawal.
Anggota Tim Rukyatul Hilal Kemenag sekaligus ahli astronomi, Cecep Nurwendaya, menjelaskan secara rinci mengenai alasan mengapa posisi hilal tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai awal bulan Syawal. Menurut standar yang telah disepakati oleh MABIMS, terdapat dua parameter utama yang harus dipenuhi agar hilal dapat dianggap terlihat dan memenuhi syarat untuk menetapkan awal bulan Qomariyah:
1. Tinggi hilal minimal 3 derajat
2. Elongasi minimal 6,4 derajat
“Kalau digabungkan di seluruh wilayah Indonesia, tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS,” jelas Cecep.
Ia menambahkan bahwa hasil pemetaan distribusi posisi hilal di seluruh Indonesia menunjukkan dominasi warna “magenta”, yang menjadi indikasi bahwa kondisi hilal belum memenuhi syarat visibilitas yang ditetapkan. Meskipun di beberapa wilayah tertentu posisi hilal menunjukkan angka yang mendekati kriteria yang ditetapkan, kondisi hilal pada saat itu masih sangat tipis dan sulit diamati secara langsung oleh mata telanjang atau dengan bantuan alat bantu pengamatan yang umum digunakan pada titik-titik pemantauan.
Cecep juga menegaskan bahwa berdasarkan analisis astronomis yang mendalam, hasil pemantauan telah menunjukkan dengan jelas bahwa Idulfitri tidak mungkin dapat dirayakan pada hari Jumat (20/3/2026). “Sehingga 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu Pahing, 21 Maret 2026,” tandasnya.
Dalam sistem penentuan awal bulan hijriah yang berlaku di Indonesia, metode hisab dan rukyat selalu dijalankan secara bersamaan sebagai bagian dari mekanisme saling menguatkan. Metode hisab digunakan sebagai dasar perhitungan awal untuk memperkirakan kemungkinan terlihatnya hilal, sementara rukyat berfungsi sebagai konfirmasi atau verifikasi terhadap hasil perhitungan tersebut.
“Rukyat itu konfirmasi atau verifikasi dari hisab. Karena tidak ada yang melihat hilal, maka keputusan mengacu pada hasil hisab,” terang Cecep menjelaskan mekanisme kerja kedua metode tersebut.
Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia akan menyempurnakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah sebanyak 30 hari penuh, sebelum memasuki bulan Syawal dan merayakan Hari Raya Idulfitri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan harapannya bahwa keputusan penetapan Hari Raya Idulfitri tahun ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara umat Islam di Indonesia. Meski proses penetapan melalui serangkaian evaluasi yang ketat, tujuan utama tetap adalah untuk menyatukan langkah umat dalam merayakan hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
“Semoga dengan keputusan ini menjadi simbol persatuan Indonesia dalam menyongsong kehidupan yang lebih baik,” pungkas Menteri Nasaruddin dalam penutup keterangannya.
Dengan adanya kepastian tanggal Hari Raya Idulfitri, berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat luas diharapkan dapat melakukan persiapan dengan lebih matang, baik dalam hal perizinan libur resmi, pengaturan lalu lintas mudik-pulang kampung, hingga persiapan acara perayaan dan ibadah bersama yang akan diselenggarakan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
