Musi Banyuasin – Kosmiindonesia.com – Menghadapi kedatangan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polsek Sungai Lilin menunjukkan sikap tegas dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui Operasi Pekat Musi 2026, aparat kepolisian melakukan gerebek dan penyisiran secara intensif terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, pada Selasa malam (17/2/2026).
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Polsek Sungai Lilin, IPTU Marlin, yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci yang penuh berkah. Kegiatan operasional ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berlandaskan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/21/I/OPS.1.3/2026 yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2026, yang mengamanatkan seluruh unit kepolisian di wilayah Sumsel untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat.
Sasaran yang dituju dalam Operasi Pekat Musi 2026 tidak hanya fokus pada satu jenis masalah, melainkan mencakup berbagai bentuk penyakit masyarakat yang kerap menjadi sumber masalah di tengah masyarakat. Di antaranya adalah premanisme yang seringkali menimbulkan kerusuhan, penyalahgunaan serta peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda, perjudian yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan keretakan hubungan keluarga, prostitusi yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, kepemilikan senjata api serta senjata tajam ilegal yang berpotensi menimbulkan bahaya fisik bagi masyarakat, hingga peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya berbagai kasus gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas akibat mabuk alkohol.
Dalam pelaksanaan operasi kali ini, tim gabungan petugas Polsek Sungai Lilin menyasar beberapa titik lokasi yang menjadi perhatian, khususnya kafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan awal selama beberapa hari, petugas kemudian melakukan penyisiran secara mendadak ke lima lokasi usaha hiburan malam yang telah menjadi target, yaitu Karaoke Aries, Putri Dewata, Gacor, Lira, dan Fuji.
Hasil yang diperoleh dari operasi ini sangat signifikan. Dari kelima lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol dari berbagai merek ternama maupun lokal, yang disimpan dalam jumlah yang cukup banyak bahkan mencapai beberapa krat penuh. Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam kondisi tidak memiliki izin edar yang sah langsung disita oleh petugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti tersebut akan selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses penindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar peraturan.
Tak hanya mengamankan barang bukti, para pemilik maupun pengelola dari kelima tempat hiburan malam tersebut juga turut didata secara menyeluruh dan dijemput untuk diperiksa di Mapolsek Sungai Lilin. Selama proses pemeriksaan, mereka mendapatkan peringatan keras dari pihak kepolisian terkait tindakan pelanggaran yang telah mereka lakukan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan untuk tidak lagi melakukan penjualan miras tanpa izin serta akan mematuhi segala peraturan yang berlaku, terutama menjelang dan selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan setelah operasi, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 bukan hanya merupakan kegiatan satu kali saja, melainkan akan terus digencarkan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan berlangsung. “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal dan bentuk penyakit masyarakat lainnya. Ini komitmen kami agar Ramadhan berlangsung aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah kerja Polsek Sungai Lilin,” tegasnya dengan suara tegas, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tidak gentar dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum.
Selain itu, IPTU Marlin juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sungai Lilin untuk mematuhi edaran resmi yang telah dikeluarkan oleh Bupati Musi Banyuasin terkait penutupan operasional usaha hiburan malam selama masa bulan suci Ramadhan. Edaran tersebut telah disebarkan secara luas dan menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah umat Islam. “Sudah jelas edarannya. Jika masih nekat beroperasi dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, kami akan lakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang berani mengganggu ketertiban masyarakat menjelang dan selama Ramadhan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mendukung upaya penegakan hukum ini, dengan cara melaporkan setiap bentuk pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang ditemui di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadhan tahun ini dapat berlangsung dengan penuh kedamaian, berkah, serta bebas dari segala bentuk gangguan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
