KOSMIINDONESIA.COM – Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi melalui Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus penganiayaan tragis yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial AS di wilayah Babelan. Dua pelaku utama, yang masih berstatus pelajar, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/11/2025) di Polsek Babelan, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H.
Kapolres Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula dari tantangan tawuran antarkelompok remaja yang disebar melalui media sosial Instagram.
Korban AS tewas akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantungnya di Kampung Pintu, Desa Babelan Kota, pada 29 Oktober 2025.

“Peristiwa ini bermula dari tantangan tawuran antarkelompok remaja yang berawal di media sosial Instagram. Kedua pelaku bergabung dengan kelompok bernama Jerman 09 Street setelah mendapat tantangan dari kelompok lain yang menamakan diri Gang Dalam,” ujar Kapolres.
Dua pelaku yang ditangkap adalah remaja berinisinisal MND alias Ari (16) dan IAS alias Adi (19). Keduanya merupakan warga Desa Kedung Pengawas, Babelan, dan masih berstatus pelajar.
Saat tiba di lokasi perkelahian, pelaku MND alias Ari langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek yang telah disiapkan sebelumnya. Korban mengalami luka parah di punggung dan paha sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah corbek, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta jaket sobek.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sebelum akhirnya bersembunyi di rumah neneknya di Sumedang, Jawa Barat.
Tim Opsnal Polsek Babelan berhasil menangkap keduanya pada Jumat (31/10/2025) pagi saat mereka sedang tertidur.
Atas perbuatannya, pelaku Ari dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekannya, Adi, dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena membantu terjadinya tindak pidana.
Kapolres menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala aksi kekerasan remaja, terutama yang dipicu melalui media sosial. Ia juga mengimbau para orang tua:
“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia nyata maupun media sosial, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” tutupnya. (Sofyan)
