Bandung – Kosmiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk kolaborasi strategis dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini dilakukan untuk menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan Satgas MBG tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program MBG.
Satgas dibentuk hingga tingkat kewilayahan agar pelaksanaan program berjalan optimal, tepat sasaran, serta sesuai standar gizi dan prosedur operasional yang ditetapkan oleh BGN.
Asisten Daerah I Pemkab Bandung Barat sekaligus Ketua Satgas MBG KBB, Fauzan Azima, menegaskan bahwa Satgas tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengaduan masyarakat.
Ia menyebut, lebih dari itu, Satgas memiliki peran penting dalam mengawal, memfasilitasi, serta memastikan kualitas program MBG benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para penerima.
“Satgas MBG bukan hanya soal pengaduan. Yang paling utama adalah memastikan program ini berjalan optimal di Bandung Barat, mulai dari menu, kualitas gizi, hingga penerimanya sesuai ketentuan SOP BGN,” ujar Fauzan saat ditemui, Rabu (7/1/2026).
Fauzan menjelaskan, Satgas bertugas memastikan menu yang disalurkan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai standar, baik dari sisi kualitas, kandungan gizi, maupun nilai anggaran.
Jika ditemukan menu yang tidak sesuai standar, termasuk di bawah harga ketentuan Rp10.000, Satgas akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jika ada pengaduan masyarakat terkait menu MBG atau dapur SPPG yang tidak sesuai SOP, kami akan mengakomodir, mengecek langsung ke lapangan, lalu menyampaikannya ke Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) BGN agar diberikan teguran dan dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Menurut Fauzan, Satgas MBG KBB merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, termasuk inspeksi langsung ke dapur-dapur SPPG yang beroperasi di wilayah Bandung Barat.
“Pengawasan kami lakukan dengan mendatangi langsung dapur SPPG untuk memastikan kesesuaian SOP BGN, mulai dari instalasi air bersih, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga standar penjamah makanan. Ini bagian dari kolaborasi lintas dinas untuk membantu kepala SPPG menjalankan program nasional MBG secara maksimal,” jelasnya.
Terkait pengaduan masyarakat, Fauzan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan mengenai menu MBG. Seluruh laporan tersebut langsung dibahas bersama KPPG dan para kepala SPPG di Kabupaten Bandung Barat.
“Kami menekankan agar seluruh dapur segera membenahi dan memperbaiki menu MBG. Bukan hanya kepala SPPG, KPPG juga sudah menyampaikan kepada para mitra agar memperbaiki SOP dan kualitas menu sebelum disalurkan kepada penerima manfaat,” katanya.
Menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait sanksi administratif hingga pidana bagi dapur SPPG yang menyediakan menu di bawah standar, Fauzan menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di bawah BGN.
“Masyarakat bisa melapor ke Satgas MBG kewilayahan di kecamatan. Setelah dicek, laporan akan diteruskan ke tingkat kabupaten dan kemudian ke BGN. Untuk dapur yang membandel, sanksi tegas menjadi kewenangan BGN,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kelayakan operasional dapur, Fauzan menyebutkan bahwa dari 143 dapur SPPG yang telah beroperasi di Bandung Barat, baru 88 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Kami terus mendorong dapur SPPG lainnya agar segera memenuhi standar dan mengurus SLHS demi menjamin keamanan serta kualitas makanan bagi para penerima manfaat program MBG,” pungkasnya.
