Barantin Perkuat Penegakan Hukum, Selamatkan Potensi Kerugian Triliunan Rupiah dari Hama dan Penyakit Berbahaya
KOSMIINDONESIA.COM – Tangerang, — Rangkaian kegiatan Media Gathering 2025 yang diselenggarakan Badan Karantina Indonesia (Barantin) ditutup dengan kunjungan lapangan yang interaktif. Sekitar 30 awak media berkesempatan meninjau langsung Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten (Karantina Banten) di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). (12/11/2025)
Kunjungan ini memberikan gambaran nyata mengenai fungsi vital karantina. Di lokasi, awak media menyaksikan prosedur dan fasilitas karantina hewan, serta mendapatkan penjelasan detail dari petugas mengenai aturan dan tata cara karantina yang ketat. Beberapa hewan tampak sedang menjalani masa isolasi dan observasi sebelum diizinkan masuk atau keluar wilayah NKRI.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menunjukkan komitmen Barantin sebagai garda terdepan perlindungan negara dari ancaman HPHK/HPIK/OPTK (Hama Penyakit Hewan/Ikan/Tumbuhan Karantina).
“Kami tidak hanya bicara di ruangan, tetapi mengajak media melihat langsung bagaimana proses biosecurity ini bekerja. Kelalaian sekecil apa pun dalam prosedur karantina, misalnya tidak melapor, dapat memicu penyebaran penyakit zoonosis, seperti rabies dan flu burung, yang berisiko menular ke manusia,” tegas Hudiansyah dalam sesi tersebut.
Barantin juga menyoroti kerugian ekonomi masif yang berhasil diselamatkan melalui tindakan penegakan hukum. Data Barantin mencatat potensi kerugian negara mencapai ratusan hingga triliunan rupiah jika komoditas impor yang membawa penyakit atau zat berbahaya dibiarkan masuk:
Rp 764,8 Triliun: Nilai ancaman dari tanaman hias yang membawa bakteri Pantoea stewartii (OPTK) yang berpotensi menyerang produksi padi, jagung, dan bawang merah nasional.
Rp 524 Triliun: Nilai ancaman dari pakan burung yang mengandung biji ganja (Narkotika Golongan I) yang berhasil dimusnahkan.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Barantin telah melakukan penindakan masif, termasuk: 1.891 kali Penahanan. 2.145 kali Penolakan. 962 kali Pemusnahan.
Untuk memperkuat fungsi penegakan hukum, terutama karena adanya kendala struktural, Barantin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Penegakan Hukum sejak September 2024. Satgas ini berfokus pada upaya cepat untuk menjerat pelaku pelanggaran dengan sanksi pidana.
“Undang-Undang Karantina menganut asas ultimum remedium. Namun, bagi pelanggaran berat seperti tidak melengkapi sertifikat kesehatan impor, ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” tutup Hudiansyah, menekankan bahwa Barantin akan terus memperkuat layanan digital melalui sistem BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) untuk layanan yang lebih transparan dan akuntabel.
Reporter : Sofyan
