KABUPATEN BEKASI – KOSMI INDONESIA – Perselisihan antara pengusaha gudang limbah dan warga Perumahan Bumi Waringin Indah (WBI) 2, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama di Polres Metro Bekasi, Selasa (20/10/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Achmad Gofur selaku pengusaha limbah menyetujui sejumlah poin penyelesaian, termasuk kompensasi atau restitusi sebesar Rp25 juta bagi warga terdampak. Berdasarkan dokumen, kompensasi tersebut diperuntukkan bagi 51 kepala keluarga.
Kuasa hukum warga, Zuli Zulkifli, S.H., Ketua Lembaga Advokasi Hukum Arjuna, menegaskan bahwa seluruh poin kesepakatan harus dilaksanakan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
“Kesepakatan ini harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak. Kepentingan warga, keselamatan masyarakat, dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas,” ujarnya, dikutip dari MPD News.
Zuli juga menjelaskan bahwa uang kompensasi tersebut diserahkan kepada Herni sebagai perwakilan warga.
Selain kompensasi, Achmad Gofur menyatakan kesediaannya menutup usaha gudang limbah di lingkungan perumahan, mengembalikan fungsi jalan, serta memulihkan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai peruntukannya.
Kesepakatan itu juga mencakup komitmen kedua belah pihak untuk menghindari intimidasi, ancaman, kekerasan, dan tindakan provokatif, serta menghormati hak, privasi, dan kenyamanan warga.
Adapun perselisihan yang terjadi pada 15 Oktober 2026 antara Achmad Gofur dan warga bernama Ari Setiawan dinyatakan selesai melalui kesepakatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, membenarkan adanya mediasi itu saat dikonfirmasi.
“Benar, Bang, sudah mediasi kemarin,” jawabnya singkat.
Meski kesepakatan damai telah tercapai, pelaksanaan penutupan gudang, pemulihan fasilitas lingkungan, dan realisasi kompensasi tetap menjadi hal penting untuk dipantau. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan memastikan pemanfaatan ruang serta pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sofyan)






