KABUPATEN BEKASI, Kosmiindinesia.com - 1 Juli 2026 – Proses Penerimaan Calon Murid Baru serta Sistem Penerimaan Murid Baru atau yang dikenal dengan singkatan PCMB dan SPMB di lingkungan SMKN 2 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kembali menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik. Isu yang mengemuka belakangan ini cukup serius: beredar dugaan kuat adanya rekayasa pengaturan batas wilayah jalur zonasi, serta pemakaian berkas yang tak jelas asal‑usulnya disebut sebagai “sertifikat siluman” yang dipakai untuk meloloskan peserta lewat jalur prestasi, baik yang bersifat akademik maupun non‑akademik.
Merespons bermunculannya berbagai laporan dan temuan warga tersebut, Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (disingkat ANKER) turun tangan memantau perkembangan kasus ini secara langsung. Ketua Dewan Pimpinan Pusat ANKER, Ade Gentong, menyatakan bahwa lembaganya kini sedang merangkum seluruh fakta, data pendukung, serta keterangan saksi yang diperoleh dari lapangan. Apabila hasil penelusuran awal makin memperkuat dugaan pelanggaran, maka persoalan ini akan segera dibawa ke hadapan Ombudsman Republik Indonesia guna diperiksa secara mendalam dan resmi.
“Sebuah surat tanda keahlian atau penghargaan memang bisa saja dibuat sedemikian rupa agar seseorang tampak memenuhi syarat administrasi. Namun dokumen palsu atau yang diperoleh tak sah itu takkan pernah mampu menutup jejak kecurangan yang tersisa. Jika dugaan ini terbukti benar, maka kerugiannya jauh melampaui sekadar persaingan masuk sekolah: yang dirampas secara paksa adalah hak sah anak‑anak lain yang sudah berjuang bertahun‑tahun belajar keras, berlatih sungguh‑sungguh, dan mengukir prestasi atas kemampuan diri sendiri,” tegas Ade Gentong dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pendidikan adalah tempat pertama dan utama di mana nilai kejujuran, keadilan, serta semangat berprestasi ditanamkan ke dalam jiwa generasi muda. Sangat disayangkan jika proses penerimaan siswa justru berubah menjadi ajang rekayasa dokumen, perjodohan data wilayah, atau penyalahgunaan aturan yang pada akhirnya mencederai prinsip persaingan sehat dan pemberian penghargaan berdasar kelebihan masing‑masing anak.
“Tak ada lagi makna yang tersisa dari sistem seleksi ini jika dasar penilaiannya berupa kertas yang mudah diubah‑ubah isinya tanpa ada pengawasan ketat maupun verifikasi ulang. Kalau sertifikat buatan ternyata lebih berkuasa daripada hasil kerja nyata siswa, lalu apa gunanya mereka belajar giat bertahun‑tahun lamanya? Jangan sampai PCMB dan SPMB kini berubah makna: bukan lagi perlombaan mempertunjukkan bakat dan kemampuan terbaik, melainkan sekadar lomba mencari celah peraturan demi keuntungan sesaat,” sindirnya dengan nada kritis namun penuh keprihatinan.
Bersama ini, ANKER secara tegas mendesak pihak penyelenggara pendidikan setempat maupun pengelola sekolah untuk segera membuka ruang pengawasan publik. Diperlukan pemeriksaan ulang dan pembuktian keaslian menyeluruh terhadap seluruh berkas pendaftaran peserta yang dinyatakan diterima mulai dari kelayakan batas wilayah tempat tinggal pada jalur zonasi, keabsahan nilai akademik, hingga keaslian setiap piagam atau bukti penghargaan yang dilampirkan dalam jalur prestasi. Keterbukaan informasi dianggap sebagai satu‑satunya jalan guna memulihkan kepercayaan masyarakat yang kini mulai goyah terhadap proses ini.
Ade Gentong kembali menegaskan sikap organisasinya: “Kami tidak berniat menuduh sembarangan, namun kami juga tak akan menutup mata jika ada pelanggaran. Kejujuran sejati tak butuh rekayasa apa pun. Jika semua langkah sudah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, tak ada alasan untuk takut diperiksa ulang. Namun sebaliknya, jika ternyata ada pihak yang sengaja memainkan aturan demi merampas masa depan anak‑bangsa, maka masyarakat luas berhak mengetahui kebenaran sepenuhnya, dan kami siap mengantar kasus ini ke meja Ombudsman demi penegakan keadilan.”
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak kepala sekolah SMKN 2 Cikarang Barat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait dugaan‑dugaan yang beredar tersebut.
(Ade)
