PEMALANG – Kosmiindonesia.com – Dunia maya dan masyarakat Kabupaten Pemalang kembali digegerkan dengan terungkapnya kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum mantan kepala desa. Peristiwa yang terungkap pada Kamis, 9 April 2026 ini menyoroti modus operandi kejahatan yang mengatasnamakan proses penerimaan atau penjaringan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Pelaku yang diduga menjadi otak atau salah satu aktor utama dalam kasus ini adalah seorang mantan Kepala Desa berinisial DSK, yang merupakan eks pemimpin desa di Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.
Ia diduga telah memperdaya dan menipu sejumlah calon peserta seleksi dengan menawarkan janji manis kelulusan pasti, seolah-olah memiliki kekuasaan dan akses khusus untuk mengatur hasil seleksi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, kasus ini mulai terbongkar setelah sejumlah pihak merasa dirugikan dan akhirnya berani melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib.
Diketahui, DSK diduga bergerak aktif menawarkan “jasa” atau bantuan kepada para pelamar yang memiliki keinginan kuat untuk diterima bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Memanfaatkan latar belakangnya sebagai mantan perangkat desa yang dianggap memiliki koneksi dan pengaruh, ia menjanjikan kemudahan dalam proses penerimaan. Ia meyakinkan para calon korban bahwa mereka bisa lolos tanpa harus bersaing secara ketat atau melewati tahapan tes yang sulit, seolah-olah kursi yang tersedia sudah “dipegang teguh”.
“Dia menawarkan diri bisa membantu meloloskan, bilang punya akses ke atas, jadi kami percaya dan mau memberikan uang,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Untuk meyakinkan para korban dan memuluskan aksinya, DSK meminta sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Besaran uang yang diminta ini tergantung pada kesepakatan atau kemampuan ekonomi dari masing-masing calon korban.
“Beberapa peserta mengaku dimintai uang sebesar Rp1.200.000 per orang. Namun, ada pula yang mengaku diminta mencapai angka fantastis hingga Rp15.000.000,” ungkap sumber yang mengetahui detail proses hukum ini.
Uang tersebut diklaim dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, biaya pengurusan berkas, hingga uang “amanah” yang katanya akan diserahkan ke pihak tertentu agar nama mereka bisa dipastikan masuk dan diterima dalam daftar nama PLD.
Padahal, seleksi penerimaan tenaga kerja maupun pendamping desa seharusnya dilakukan secara transparan, objektif, dan murni berdasarkan kemampuan serta nilai, bukan berdasarkan transaksi uang atau praktik nepotisme.
Yang membuat kasus ini semakin serius dan memprihatinkan adalah dugaan sementara yang menyebutkan bahwa DSK tidak bergerak sendirian dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, ia diduga kuat menjalankan praktik penipuan ini bersama-sama dengan beberapa mantan kepala desa lainnya yang tersebar di wilayah sekitar.
Hal ini semakin memperkuat indikasi kuat bahwa praktik ini bukanlah tindakan kriminal biasa yang dilakukan secara acak, melainkan sebuah kejahatan yang sudah tersusun rapi dan dilakukan secara terorganisir.
Mereka diduga saling bahu-membahu, saling mendukung, dan mencari calon korban di berbagai wilayah dengan memanfaatkan nama besar dan pengaruh mereka sebagai mantan pemimpin desa.
Setelah menunggu cukup lama dan menyadari bahwa janji-janji yang diberikan tidak kunjung terealisasi, sementara uang yang sudah dikeluarkan jumlahnya tidak sedikit, sejumlah korban akhirnya memutuskan untuk tidak tinggal diam.
Mereka bergerak bersama-sama dan melaporkan peristiwa memilukan ini ke kantor polisi untuk diproses secara hukum. Mereka menuntut keadilan dan agar pelaku bisa ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, dikabarkan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut sudah mulai berjalan. Pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan dan mulai melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus ini lebih dalam. Berbagai upaya dilakukan untuk memetakan seluruh alur jaringan, memastikan berapa jumlah korban yang sebenarnya, serta menghitung total kerugian materi yang dialami oleh masyarakat akibat ulah oknum tersebut.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras dan pelajaran berharga yang sangat mahal bagi masyarakat luas. Pihak berwenang maupun masyarakat luas kembali diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran yang tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya pada orang yang menjanjikan bisa meluluskan atau memudahkan seleksi CPNS, PPPK, PLD, atau formasi apa pun dengan imbalan uang. Itu adalah penipuan dan tindakan ilegal,” tegas salah satu pihak terkait.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti jalur resmi dan memastikan bahwa setiap proses penerimaan tenaga kerja harus berjalan bersih, jujur, dan bebas dari pungutan liar demi menjaga hak dan kewajiban bersama.
